Kubu Moeldoko Berulah, Demokrat Banten Geruduk PTUN Serang Minta Pelindungan Hukum dan Keadilan

Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Banten mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, pada Selasa (4/4/2023).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Banten mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, pada Selasa (4/4/2023). 

"Boleh mereka mengajukan PK, syaratnya pertama ada kekhilafan hakim yang kedua ada bukti baru," katanya.

Sementara dalam faktanya, kata dia, dari permohonan PK pihak Moeldoko tidak ada kekhilafan hakim yang dapat didalilkan.

Kedua terkait bukti baru yang diajukan oleh pihak Moeldoko yang menyebut ada empat novum.

"Klaim empat novum mereka, ternyata empat bukti itu sudah dilakukan pemeriksaan di PTUN Jakarta tingkat pertama, otomatis itu bukan barang baru," terangnya.

"Itu bukan novum yang ditentukan menurut undang-undang, artinya perkara ini kami yakinkan bahwa PK yang mereka ajukan tidak beralasan," sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris DPD Demokrat Banten, Eko Susilo menyampaikan bahwa agenda yang dilakukan pihaknya merupakan agenda serentak dilakukan oleh para kader demokrat se-Indonesia.

"Hari ini merupakan agenda se-Indonesia, untuk memastikan bahwa langkah-langkah pembegal partai ini adalah sia-sia, karena yang sah secara hukum adalah mas AHY ketumnya bukan Moeldoko," terangnya.

"AHY sebagai bukti bahwa kami semua kompak se-Indonesia melawan pembegal partai," tambahnya.

Eko menyampaikan, pihaknya telah bersurat ke PTUN Serang untuk disampaikan ke Mahkamah Agung.

Bahwasanya empat novum yang terdapat pada PK yang dilakukan oleh kubu Moeldoko itu tidak benar.

Menurut dia pihak Moeldoko sudah kalah dari serangkaian sidang yang digelar di PTUN Jakarta bahkan hingga ketingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved