Mario Dandy Pasang Wajah Datar saat Disinggung Ayahnya Jadi Tersangka KPK, Tak Merasa Bersalah?

Terekam gelagat Mario Dandy (20) saat dicecar pertanyaan awak media terkait penetapan status tersangka sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Kolase Tribun/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) selesai diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa anak berinisial AG (15), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (4/4/2023). 

"Agenda pemeriksaan saksi ahli sekaligus pemeriksaan anak AG," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Andono kepada wartawan.

AG juga akan dipertemukan kembali dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) yang diperiksa sebagai saksi.

Tersangka lainnya, Shane Lukas (19), juga akan diperiksa sebagai saksi.

"Pelaku lain juga kita agendakan . Mario dan Shane kita hadirkan sebagai saksi di persidangan," ujar dia.

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Rekonstruksi penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy
Rekonstruksi penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy ((YouTube Kompas TV))

Baca juga: Rafael Alun Peluk Mario Dandy yang Menangis saat Bertemu, Akui Sudah Maafkan Sang Putra: Konsekuensi

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved