Jaga Kemurnian Ramadan, Satpol PP 'Gerilya Senyap' ke Tempat Hiburan Malam dan Kos-kosan di Serang
Satpol PP Kabupaten Serang melakukan 'gerilya senyap' ke tempat hiburan malam (THM) ke kos-kosan selama Ramadan 1444 H/2023.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Satpol PP Kabupaten Serang melakukan 'gerilya senyap' ke tempat hiburan malam (THM) ke kos-kosan selama Ramadan 1444 H/2023.
Upaya melakukan 'gerilya senyap' itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan 1444 H/2023.
"Kami melakukan razia mulai dari awal Ramadan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat, Kamis (6/4/2023).
Baca juga: Emak-emak Anak Satu Nangis Histeris saat Terjaring Razia Prostitusi: Kami Suami Istri, Baru Nikah
Dia menjelaskan, razia itu sesuai Surat Edaran Bupati Serang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha di Bulan Suci Ramadan Tahun 2023.
"Pelaku usaha wajib menaati peraturan tersebut. Sehingga kami perlu melakukan pengawasan dan penindakan," ujarnya.
Dalam razia tersebut pihaknya sering menemukan wanita yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) yang tinggal di rumah kos-kosan.
"Kemarin kami mengamankan 16 wanita yang diduga PSK. Kita lakukan pendataan dan minta orangtua mereka untuk menjemput," ungkapnya.
Dari wanita-wanita yang dirazia, mayoritas beridentitas di luar Kabupaten Serang. Seperti Lampung, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon dan Kota Serang.
"Alasan kami meminta orangtuanya yang menjemput agar mereka dapat ditegur juga oleh orangtuanya. Kalau bukan orangtuanya menjemput enggak kami pulangkan," jelasnya.
Ajat menjelaskan, kondisi saat ini sudah ada perubahan dibandingkan dulu, terutama dalam mengatasi keberadaan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan.
"Alhamdulillah bisa di tekan, dua THM juga sudah disegel. Sisanya (tiga) baru kami peringatan," pungkasnya.
Emak-emak Nangis Terjaring Razia Prostitusi
Seorang emak-emak beranak satu menangis histeris saat terjaring razia rumah kontrakan pada Senin (3/4/2023) malam.
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang menjaring wanita itu bersama dengan seorang pria di salah satu rumah kontrakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-prostitusi-yang-melibatkan-anak-di-bawah-umur.jpg)