JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Sindir Pakai Gambar Tolak Angin dan Rumus Matematika
Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara.
Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," tutup Syarief.
Baca juga: Rafael Alun Minta Maaf Kepada Keluarga David Ozora Sambil Bersila di Lantai: Memang di Luar Batas
Kuasa Hukum D Harap Hakim Merestui
Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merestui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa anak AG (15) pidana penjara empat tahun.
"Kami berharap nanti vonis dari Hakim Tunggal sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu empat tahun," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2023).
Menurut Mellisa, hukuman empat tahun penjara sudah lebih dari cukup bagi keluarga D.
Apalagi tuntutan tersebut adalah dakwaan primair yang memang dibacakan dalam surat dakwaan JPU sejak awal.
"Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai yang diharapkan oleh keluarga, yakni hukuman maksimal. Adapun JPU menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya yang berinisial D.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG didakwa menggunakan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.
Baca juga: Investor RANS Ketar-ketir Soal Isu Artis R di Kasus Korupsi, Tegaskan Raffi Ahmad: Gak Terlibat Kan?
"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," tegas Syarief, Rabu.
Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.
Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.
"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20).
Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dijerat 5 Pasal Berbeda, Ini Daftar 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama Prajurit TNI AD Terlibat Kasus Penganiayaan Berujung Meninggalnya Prada Lucky |
![]() |
---|
Tragis! Orang Tua di Tangerang Selatan Tega Aniaya Anak hingga Tewas, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Mantan Pegawai Kominfo Dituntut 7 hingga 9 Tahun Penjara di Kasus Judol |
![]() |
---|
Polisi Tindak Lanjuti Dugaan Penganiayaan Warga Oleh Petugas Proyek Urugan di Kibin Serang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.