JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Sindir Pakai Gambar Tolak Angin dan Rumus Matematika

Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunjakarta.com
Korban penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI, David Ozora (17). Ayah David Ozora (17), Jonathan Latumahina, menyindir jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut AG (15) pidana empat tahun penjara. David Ozora menyindir jaksa memakai gambar tolak angin dan rumus matematika. Menurut dia, jaksa seharusnya menuntut AG dengan tuntutan maksimal setelah yang bersangkutan terbukti ikut melakukan penganiayaan terhadap D. 

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," tutup Syarief.

Baca juga: Rafael Alun Minta Maaf Kepada Keluarga David Ozora Sambil Bersila di Lantai: Memang di Luar Batas

Kuasa Hukum D Harap Hakim Merestui

Kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merestui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa anak AG (15) pidana penjara empat tahun.

"Kami berharap nanti vonis dari Hakim Tunggal sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu empat tahun," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2023).

Menurut Mellisa, hukuman empat tahun penjara sudah lebih dari cukup bagi keluarga D.

Apalagi tuntutan tersebut adalah dakwaan primair yang memang dibacakan dalam surat dakwaan JPU sejak awal.

"Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai yang diharapkan oleh keluarga, yakni hukuman maksimal. Adapun JPU menuntut AG dengan pidana penjara empat tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya yang berinisial D.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, AG didakwa menggunakan dakwaan pertama primair karena terbukti membuat perencanaan sebelum menganiaya D.

Baca juga: Investor RANS Ketar-ketir Soal Isu Artis R di Kasus Korupsi, Tegaskan Raffi Ahmad: Gak Terlibat Kan?

"Menyatakan anak (AG) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," tegas Syarief, Rabu.

Syarief mengatakan, ancaman maksimal yang diberikan kepada AG sebenarnya 12 tahun penjara.

Hanya saja, kata Syarief, karena terdakwa masih anak-anak, hukumannya bisa dipotong sampai setengahnya.

"Ancaman maksimal untuk dewasa 12 tahun, dan untuk anak dipotong setengahnya menjadi empat tahun. Harapannya dia bisa memperbaiki dirinya karena masih punya masa depan," imbuh Syarief.

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20).

Mario adalah anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, yang menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved