Lapor Polisi, Sunan Kalijaga Beberkan Perkataan Dokter Richard Lee yang Diduga Menistakan Agama
Terungkap sosok Dokter R yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap sosok Dokter R yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke polisi atas dugaan penistaan agama.
Sebagai informasi, Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi membuat laporan tekait ucapan Dokter R di konten YouTube.
Sunan Kalijaga menyebut Dokter R menyandingkan kalam Allah, yakni kalimat kun fayakun dengan kata bimsalabim.
Baca juga: Diduga Lakukan Penistaan Agama, Publik Figur Inisial R Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi: Dokter
Menurutnya, tak pantas jika kalam Allah disandingkan dengan mantra-mantra buatan manusia.
Tak hanya Dokter R, Sunan Kalijaga juga melaporkan sosok narasumber berinisial AE diduga kasus yang sama.
Kini terungkap jika Dokter R ialah Dokter Richard Lee dan AE ialah Arif Edison.
Meski demikian, Sunan tak secara gamblang nama Richard Lee dan Arif Edison, ia hanya menyebutkan inisial dokter R dan AE.
"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia telah melaporkan seorang public figure, dokter berinisial R."
"Dan juga narasumber yang berinisial AE, dalam tindakan dugaan penistaan agama," jelas Sunan dikutip dari Instagramnya @sunankalijaga_s, Jumat (7/4/2023).
Sunan Kalijaga mengatakan, R dan AE menistakan agama lewat ungkapannya yang menyandingkan Alquran dengan kalimat mantra.
"Di situ jelas kalam Allah, kun fayakun disandingkan atau dijadikan satu kesatuan menjadi 'bimsalabim, kun fayakun'," ujarnya.
"Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa bim salabim atau mantra yang dibuat manusia," tegasnya.
Baca juga: Sunan Kalijaga Sebut Ada Orang Tua Pembully Anaknya Punya Bekingan Menteri: Saya Mati Pun Siap!
Diketahui kini, Sunan telah membuat laporan polisi atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Richard Lee dan Arif Edison.
Dalam kasus ini, Sunan menerapkan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meski tak menyebutkan nama, namun apa yang dilaporkan Sunan memang muncul dalam tayangan YouTube pribadi milik Richard Lee.
Dalam tayangan video podcast berjudul 'Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?', Richard Lee mengundang narasumber pengacara Arif Edison, diduga sosok AE.
| Nessie Judge Digeruduk Netizen Jepang Gara-gara Pakai Foto Junko Furuta di Video Bareng NCT Dream |
|
|---|
| Viral Anak di Malang Laporkan Ibu ke Polisi, Gegara Dipukul Karena Tak Mau Bereskan Tempat Tidur |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi Lecehkan Wanita di Jalanan Jakarta, Kini Diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Pekan Depan, Polda Metro Bakal Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru kepada Keluarga |
|
|---|
| Ogah Sebut Taqy Malik Mantan Menantu, Sunan Kalijaga Tanggapi Kasus Sengketa Tanah: Allah Bukakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.