Lapor Polisi, Sunan Kalijaga Beberkan Perkataan Dokter Richard Lee yang Diduga Menistakan Agama

Terungkap sosok Dokter R yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Kolase Tribun
Terungkap sosok Dokter R yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke polisi atas dugaan penistaan agama. 

TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap sosok Dokter R yang dilaporkan pengacara Sunan Kalijaga ke polisi atas dugaan penistaan agama.

Sebagai informasi, Sunan Kalijaga bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) resmi membuat laporan tekait ucapan Dokter R di konten YouTube.

Sunan Kalijaga menyebut Dokter R menyandingkan kalam Allah, yakni kalimat kun fayakun dengan kata bimsalabim.

Baca juga: Diduga Lakukan Penistaan Agama, Publik Figur Inisial R Dilaporkan Sunan Kalijaga ke Polisi: Dokter

Menurutnya, tak pantas jika kalam Allah disandingkan dengan mantra-mantra buatan manusia.

Tak hanya Dokter R, Sunan Kalijaga juga melaporkan sosok narasumber berinisial AE diduga kasus yang sama.

Kini terungkap jika Dokter R ialah Dokter Richard Lee dan AE ialah Arif Edison.

Meski demikian, Sunan tak secara gamblang nama Richard Lee dan Arif Edison, ia hanya menyebutkan inisial dokter R dan AE.

"Saya bersama tim Himpunan Advokat Muda Indonesia telah melaporkan seorang public figure, dokter berinisial R."

"Dan juga narasumber yang berinisial AE, dalam tindakan dugaan penistaan agama," jelas Sunan dikutip dari Instagramnya @sunankalijaga_s, Jumat (7/4/2023).

Sunan Kalijaga mengatakan, R dan AE menistakan agama lewat ungkapannya yang menyandingkan Alquran dengan kalimat mantra.

"Di situ jelas kalam Allah, kun fayakun disandingkan atau dijadikan satu kesatuan menjadi 'bimsalabim, kun fayakun'," ujarnya.

"Jelas kalam Allah adalah sesuatu yang tidak dapat disandingkan dengan bahasa bim salabim atau mantra yang dibuat manusia," tegasnya.

Sunan Kalijaga melaporkan dokter inisial R atas dugaan penistaan agama.
Sunan Kalijaga melaporkan dokter inisial R atas dugaan penistaan agama. (Tangkapan layar Instagram @sunankalijaga_sh)

Baca juga: Sunan Kalijaga Sebut Ada Orang Tua Pembully Anaknya Punya Bekingan Menteri: Saya Mati Pun Siap!

Diketahui kini, Sunan telah membuat laporan polisi atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Richard Lee dan Arif Edison.

Dalam kasus ini, Sunan menerapkan UU ITE Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 dan pasal 156 A KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Meski tak menyebutkan nama, namun apa yang dilaporkan Sunan memang muncul dalam tayangan YouTube pribadi milik Richard Lee.

Dalam tayangan video podcast berjudul 'Banyak Korban?! Jhon LBF Diduga Nipu 1,8M?! Pura-Pura Kaya?', Richard Lee mengundang narasumber pengacara Arif Edison, diduga sosok AE.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved