Laka Maut Truk Tangki vs 5 Motor di Balaraja Tangerang: Polisi Tetapkan Supir Truk Jadi Tersangka!

Sopir truk pengemudi truk yang menabrak pengendara motor hingga tiga orang tewas, Hadli (55) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Ist via Tribunnews
Sopir truk pengemudi truk yang menabrak pengendara motor hingga tiga orang tewas, Hadli (55) telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus kecelakaan lalu lintas berujung maut, yang terjadi di Jalan Raya Serang KM 24, Kabupaten Tangerang memasuki babak baru.

Menurut Kasatlantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah, Hadli (55), sang pengemudi truk yang menabrak pengendara motor hingga tiga orang tewas, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti dalam kecelakaan maut tersebut.

"Tadi pagi kami sudah gelar perkara tahap awal untuk kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Serang KM 24 dan kita tetapkan bahwa pengemudi truk tangki sebagai tersangka," ujar Fikry Ardiansyah, Selasa (11/4/2023) petang.

"Penetapan tersangka dilakukan karena sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya lagi.

Dia menambahkan, sopir truk telah ditahan di Polresta Tangerang.

Namun, dia enggan menjelaskan tentang penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga orang itu.

"Mulai hari ini kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Hadli) sampai 21 hari ke depan," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, Hadli dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

Baca juga: Mengerikan! Truk Tangki di Balaraja Tangerang Tabrak 5 Motor Sekaligus, Ada Korban Terlindas

Undang-undang itu terkait setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana.

Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.

Dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Menurutnya, polisi bakal melibatkan para ahli yang mempunyai kompeten untuk memastikan penyebab kecelakaan maut tersebut.

"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang untuk menentukan penyebab dari kecelakaan itu sendiri," ujar Fikry Ardiansyah beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, truk tangki menabrak lima motor mengakibatkan tiga orang meninggal dunia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved