Terungkap di Persidangan Fakta Terbaru Soal Hubungan AG dan Mario Dandy, David Ozora Difitnah?

Borok AG hubungan badan 5 kali dengan Mario Dandy jadi fakta baru dalam persidangan Senin (10/4/23). 

Kloase
Fakta soal hubungan asmara Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) terungkap dalam persidangan Senin (10/4/23).  

TRIBUNBANTEN.COM - Fakta soal hubungan asmara Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) terungkap dalam persidangan Senin (10/4/23). 

Lewat agenda pembacaan putusan hukuman terhadap AG, mulanya hakim mengurai hal terkait Mario Dandy dan David Ozora. 

Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut bila AG memfitnah David sehingga memicu amarah Mario Dandy. 

Selain itu, AG juga mengaku melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali selama berpacaran.

Sementara itu pengakuan AG dipaksa berhubungan badan dengan David Ozora ternyata tidak benar.

Baca juga: Sosok Gus Dur Bangunkan David Ozora dari Koma, Masuk ke Dalam Mimpi & Buat Permintaan: Jangan Ngorok

Dari pernyataan hakim, bila seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma. 

Sedangkan anak (AG) tidak mengalami trauma dan justru melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.

“Menimbang fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy"

"Bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban,” jelas hakim Sri Wahyuni membacakan putusan dikutip dari KompasTV Senin (10/4/23). 

“Dan menurut hemat hakim pengakuan anak tersebut tentang dipaksa itu tidaklah benar" bebernya. 

"Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” jelasnya lagi.

“Sedangkan anak tidak mengalami hal itu, terbukti dari pengakuan anak di persidangan" kata hakim. 

"Bahwa selain bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” kata hakim Sri Wahyuni Batubara. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikat keterangan mengenai status pacar Mario Dandy, berinsial AGH (15).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikat keterangan mengenai status pacar Mario Dandy, berinsial AGH (15). (Kloase)

Baca juga: Kronologi Penganiayaan David versi Kakak AGH: Satpam Perumahan Sempat Patroli, Mario Dandy Ngaku COD

AG Divonis 3,5 Tahun 

Sedangkan dari hasil vonis hakim, AG dihukum 3,5 tahun oleh PN Jakarta Selatan Senin (10/4/2023).

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved