Terungkap di Persidangan Fakta Terbaru Soal Hubungan AG dan Mario Dandy, David Ozora Difitnah?
Borok AG hubungan badan 5 kali dengan Mario Dandy jadi fakta baru dalam persidangan Senin (10/4/23).
TRIBUNBANTEN.COM - Fakta soal hubungan asmara Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) terungkap dalam persidangan Senin (10/4/23).
Lewat agenda pembacaan putusan hukuman terhadap AG, mulanya hakim mengurai hal terkait Mario Dandy dan David Ozora.
Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut bila AG memfitnah David sehingga memicu amarah Mario Dandy.
Selain itu, AG juga mengaku melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali selama berpacaran.
Sementara itu pengakuan AG dipaksa berhubungan badan dengan David Ozora ternyata tidak benar.
Baca juga: Sosok Gus Dur Bangunkan David Ozora dari Koma, Masuk ke Dalam Mimpi & Buat Permintaan: Jangan Ngorok
Dari pernyataan hakim, bila seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma.
Sedangkan anak (AG) tidak mengalami trauma dan justru melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
“Menimbang fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy"
"Bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban,” jelas hakim Sri Wahyuni membacakan putusan dikutip dari KompasTV Senin (10/4/23).
“Dan menurut hemat hakim pengakuan anak tersebut tentang dipaksa itu tidaklah benar" bebernya.
"Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” jelasnya lagi.
“Sedangkan anak tidak mengalami hal itu, terbukti dari pengakuan anak di persidangan" kata hakim.
"Bahwa selain bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” kata hakim Sri Wahyuni Batubara.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan David versi Kakak AGH: Satpam Perumahan Sempat Patroli, Mario Dandy Ngaku COD
AG Divonis 3,5 Tahun
Sedangkan dari hasil vonis hakim, AG dihukum 3,5 tahun oleh PN Jakarta Selatan Senin (10/4/2023).
Baim Wong Diduga KDRT Paula Verhoeven saat Masih Serumah, Saksi Ahli: Pihak Pria Bentak-bentak |
![]() |
---|
Hotman Paris Dirawat di Singapura Rp 195 Juta per Malam Fasilitas Limosin, Terungkap Penyakitnya |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Polisikan Pengacara Razman Nasution, Buntut Ngamuk di Persidangan |
![]() |
---|
Kondisi Paula Verhoeven di Tengah Proses Cerai dengan Baim Wong: Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Terkuak! Sandra Dewi Disebut Rutin Dapat Setoran Uang Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.