Terungkap di Persidangan Fakta Terbaru Soal Hubungan AG dan Mario Dandy, David Ozora Difitnah?

Borok AG hubungan badan 5 kali dengan Mario Dandy jadi fakta baru dalam persidangan Senin (10/4/23). 

Kloase
Fakta soal hubungan asmara Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) terungkap dalam persidangan Senin (10/4/23).  

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. 

Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai AG terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.

AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.

Alasan hakim memvonis AG dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.

"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah"

"Melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4).

"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim Sri Wahyuni.

Baca juga: Mario Dandy Disebut Stres di Sel, Teriak-teriak hingga Saling Serang dengan Shane: Banjir Air Mata

AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.

Mengingat AG masih anak di bawah umur, maka batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.

Pengacara AG Masih Tak Puas

Meski sudah mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak AG masih keberatan dengan tuntutan jaksa.

Pengacara AG, Bhirawa J. Arifi menilai justru Mario Dandy-lah yang dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya dan bukan kliennya.

Pelaku utama kasus penganiayaan David Ozora, kata Bhirawa, adalah Mario Dandy, sedangkan AG bukan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved