Terungkap di Persidangan Fakta Terbaru Soal Hubungan AG dan Mario Dandy, David Ozora Difitnah?
Borok AG hubungan badan 5 kali dengan Mario Dandy jadi fakta baru dalam persidangan Senin (10/4/23).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai AG terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.
Alasan hakim memvonis AG dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.
"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah"
"Melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4).
"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim Sri Wahyuni.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Stres di Sel, Teriak-teriak hingga Saling Serang dengan Shane: Banjir Air Mata
AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Mengingat AG masih anak di bawah umur, maka batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Pengacara AG Masih Tak Puas
Meski sudah mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak AG masih keberatan dengan tuntutan jaksa.
Pengacara AG, Bhirawa J. Arifi menilai justru Mario Dandy-lah yang dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya dan bukan kliennya.
Pelaku utama kasus penganiayaan David Ozora, kata Bhirawa, adalah Mario Dandy, sedangkan AG bukan.
Baim Wong Diduga KDRT Paula Verhoeven saat Masih Serumah, Saksi Ahli: Pihak Pria Bentak-bentak |
![]() |
---|
Hotman Paris Dirawat di Singapura Rp 195 Juta per Malam Fasilitas Limosin, Terungkap Penyakitnya |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Polisikan Pengacara Razman Nasution, Buntut Ngamuk di Persidangan |
![]() |
---|
Kondisi Paula Verhoeven di Tengah Proses Cerai dengan Baim Wong: Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Terkuak! Sandra Dewi Disebut Rutin Dapat Setoran Uang Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.