Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Terancam 5 Tahun Penjara Soal Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William hingga Judika terancam 5 tahun penjara atas kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold), Wahyu Kenzo.

|
Editor: Abdul Rosid
Kolase/Tribunnews.com
Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William hingga Judika terancam 5 tahun penjara atas kasus robot trading ATG (Auto Trade Gold), Wahyu Kenzo. 

"Ini ada Stefan William sebagai brand ambassador."

"Kemudian ini Rian D'Masiv sama Judika sebagai brand ambassador (produk)."

"Terus ini Atta Halilintar brand ambassador di produknya istrinya si Wahyu Kenzo," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Zainul mengatakan bahwa jumlah korban robot trading ATG juga berada di luar negeri.

"Jumlah korban sangat luar biasa, tidak hanya ada di Indonesia, tetapi korban itu ada di luar negeri."

"Saya dapat informasi di Prancis sekitar ada tiga miliar dolar," bebernya.

"Kemarin juga kita melakukan zoom dari Singapore sama Malaysia."

"Banyak, ribuan korban di sana yang terduga juga, ada ratusan miliar di sana," tutupnya.

Sebagai informasi, jumlah korban robot trading ATG telah mencapai 850 orang.

Total kerugian korban hingga Rp 9 triliun.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Nikmati Uang Penipuan Robot Trading ATG, Raffi Ahmad Terancam Dipenjara 5 Tahun

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved