Tok! PT DKI Jakarta Tolak Banding Kuat Maruf, Mantan Sopir Ferdy Sambo Dipidana 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf mengajukan banding usai divonis 15 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo

Editor: Abdul Rosid
WARTA KOTA/YULIANTO
Kuat Maruf mengajukan banding usai divonis 15 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo 

Sementara untuk Bharada E, divonis jauh lebih ringan yakni hanya 1 tahun 6 bulan dan menyatakan menerima putusan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf secara tegas menyatakan banding.

Upaya hukum itu lantas membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga turut mengajukan banding ke PT DKI Jakarta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kuat Ma'ruf Tetap Dipidana 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved