Tok! PT DKI Jakarta Tolak Banding Kuat Maruf, Mantan Sopir Ferdy Sambo Dipidana 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf mengajukan banding usai divonis 15 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo

Editor: Abdul Rosid
WARTA KOTA/YULIANTO
Kuat Maruf mengajukan banding usai divonis 15 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo 

TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Kuat Maruf.

Kuat Ma’ruf mengajukan banding usai divonis 15 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 800/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Abdul Fattah dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Suami Putri Candrawathi Tetap Dihukum Mati

Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Kuat Maruf selama ini.

"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Kuat Ma'ruf maupun kuasa hukumnya tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Kuat Maruf mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 14 Februari 2023 lalu.

Vonis Ferdy Sambo cs

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa.

Terdakwa yang dimaksud yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Di mana untuk terdakwa Ferdy Sambo diajtuhi pidana mati, sementara untuk sang istri yakni Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Baca juga: Putusan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Dimana, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved