Pemkot Serang Anggarkan Rp 34 Miliar untuk Pembayaran THR ASN 2023, Cair Jumat Besok!
Pemerintah Kota Serang menganggarkan dana sebesar Rp 34 Miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Kota Serang menganggarkan dana sebesar Rp 34 Miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan pemberian THR kepada aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan pada
Jumat (14/4/2023) besok.
"Insya Allah pemberian THR paling lambat hari Jumat sudah bisa dicairkan. Hitungannya satu kali gaji dan 50 persen untuk TPP," ujarnya ditemui di kantor Pemkot Serang pada Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Tenaga Honorer di Pemkot Serang Tak Dapat THR, Sekda Nanang Minta ASN Sisihkan Gaji
Dia menjelaskan pemberian THR itu sesuai instruksi dan peraturan dari Pemerintah Pusat yang mewajibkan pemberian THR paling lambat satu minggu sebelum cuti bersama.
Selain itu, dia memastikan pemberian honorarium kepada Ketua RT/RW, marbot masjid, hingga pengurus jenazah dapat dicairkan sebelum Lebaran.
"Saya sudah mengintruksikan hal ini kepada para camat agar dipastikan cair sebelum lebaran, agar mereka mendapatkan haknya," tambahnya.
ASN Diminta Sisihkan Gaji untuk Tenaga Honorer
Pihak Pemerintah Kota Serang memastikan pegawai honorer di Kota Serang tak mendapat tunjangan hari raya (THR) di Idul Fitri 1444H/2023.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, pada Kamis (13/4/2023).
"Pemkot Serang tak menganggarkan tunjangan yang diperuntukkan bagi pegawai non ASN," kata Nanang Saefudin ditemui di kantor Pemkot Serang.
Untuk mengurangi beban para pegawai honorer karena tidak mendapat THR, Nanang berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Serang agar bisa menyisihkan sedikit rezeki untuk para pegawai honorer.
Sehingga para pegawai honorer juga bisa mendapatkan THR yang dikumpulkan dari para ASN.
Baca juga: Wali Kota Serang Syafrudin: THR Harus Dibayar Full Tidak Diutang atau Dicicil
Sebab selain akan menerima THR, para ASN juga mendapatkan gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Iya, kita berharap ASN bisa berbagi dengan teman-teman honorer. Nantikan PNS dapat THR, jadi kalau ada rezeki berlebih, kalau bisa berbagilah dengan tenaga honorer," katanya.
Untuk diketahui, Pemkot Serang memanggarkan sekitar Rp34 miliar hanya untuk membayar THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
Syafrudin: THR Harus Dibayar Full Tidak Diutang atau Dicicil
Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta setiap perusahaan atau instansi di Kota Serang memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Menurut dia, kebijakan pemerintah mempercepat cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 membuat para pengusaha bisa membayar THR lebih awal.
Dia juga meminta pengusaha membayar penuh THR karyawan.
"THR itu harus dibayar full tidak diutang atau bahkan dicicil," ujarnya.
Pernyataan itu disampaikan saat melakukan monitoring THR di Lotte Mart, Kota Serang, Rabu (12/4/2023).
Pihaknya meminta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, lanjutnya, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak.
Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.
Untuk besaran THR, kata Syafrudin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.
"Kami harap perusahaan bisa memenuhi hak karyawannya," katanya.
Pihak juga mengatakan, perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.
Baca juga: Viral Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Malah Diberi Pisang Mentah dan Uang Mainan
Posko Pengaduan THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, telah membuka posko pengaduan tujangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.
Posko aduan yang disiapkan Disnakertrans Kota Serang, untuk memfasilitasi karyawan yang tak mendapat THR dari perusahaan tempat dia bekerja.
Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan, posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Kota Serang.
"Kita telah membuka posko pengaduan. Apabila ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan, maka ini akan kita tindaklanjuti," katanya usai lakukan montoring di Lotter Mart, Kota Serang, Rabu (12/4/2023).
Pihaknya juga mengatakan telah melakukan monitoring THR sejak awal puasa dibeberapa perusahaan yang ada di Kota Serang.
"Pertama kita sudah melakukan monitoring THR dari awal bulan puasa ke tempat-tempat yang karyawannya banyak," katanya.
Dan pihaknya juga memastikan, hingga saat ini belum didapati perusahan yang melanggar aturan terkait Pemberian THR yang harus di bayar H-7 sebelum lebaran.
"Alhamdulillah sampai dengan hari ini tidak ditemukan permasalahan soal pemberian THR,” katanya.
Dan pada kesempatan ini pihaknya juga melakukan monitoring dan memastikan perusahaan ritel seperi Lotte Mart memberikan THR kepada pegawainya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan, THR tidak diberikan sesuai dengan edaran Menteri dan sesuai prosedur yang berlaku maka akan diberikan saksi.
"Pasti akan dikenakan saksi mulai dari pencopotan izin usahanya," katanya.
Baca juga: Pastikan THR Karyawan Terbayarkan, Pemkot Monitoring Perusahaan di Kota Serang
Sedangkan untuk posko pengaduan sudah disiapkan oleh Disnakertrans.
"Bagi karyawan yang tidak menerima THR yang sesuai silahkan mengadukan ke Disnakertrans untuk selanjutnya disampaikan ke wali kota," katanya.

13 Lokasi Nobar Indonesia vs Arab Saudi di Provinsi Banten Malam Ini: Lokasi Strategis |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Tempat Nobar Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Sekitar Cilegon dan Serang Malam Ini |
![]() |
---|
DPMPTSP Kota Serang Genjot Investasi di Sektor Perdagangan dan Jasa |
![]() |
---|
DPRD Kota Serang Dorong Regulasi Baru Soal Pengelolaan Limbah |
![]() |
---|
Guru ASN di Serang Terseret Kasus Korupsi Bantuan Sapi, Kerugian Capai Rp300 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.