Wali Kota Serang Syafrudin: THR Harus Dibayar Full Tidak Diutang atau Dicicil

Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta setiap perusahaan atau instansi di Kota Serang memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
ILUSTRASI POSKO THR. Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta setiap perusahaan atau instansi di Kota Serang memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Menurut dia, kebijakan pemerintah mempercepat cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 membuat para pengusaha bisa membayar THR lebih awal. Dia juga meminta pengusaha membayar penuh THR karyawan. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta setiap perusahaan atau instansi di Kota Serang memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Menurut dia, kebijakan pemerintah mempercepat cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 membuat para pengusaha bisa membayar THR lebih awal.

Dia juga meminta pengusaha membayar penuh THR karyawan.

"THR itu harus dibayar full tidak diutang atau bahkan dicicil," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan saat melakukan monitoring THR di Lotte Mart, Kota Serang, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Viral Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Malah Diberi Pisang Mentah dan Uang Mainan

Pihaknya meminta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, lanjutnya, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.

Untuk besaran THR, kata Syafrudin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.

"Kami harap perusahaan bisa memenuhi hak karyawannya," katanya.

Pihak juga mengatakan, perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.

Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, telah membuka posko pengaduan tujangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.

Posko aduan yang disiapkan Disnakertrans Kota Serang, untuk memfasilitasi karyawan yang tak mendapat THR dari perusahaan tempat dia bekerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved