Wali Kota Serang Syafrudin: THR Harus Dibayar Full Tidak Diutang atau Dicicil

Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta setiap perusahaan atau instansi di Kota Serang memenuhi kewajiban memberikan THR kepada karyawan

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
ILUSTRASI POSKO THR. Wali Kota Serang, Syafrudin, meminta setiap perusahaan atau instansi di Kota Serang memenuhi kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Menurut dia, kebijakan pemerintah mempercepat cuti bersama Idul Fitri 1444 H/2023 membuat para pengusaha bisa membayar THR lebih awal. Dia juga meminta pengusaha membayar penuh THR karyawan. 

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan, posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Kota Serang.

"Kita telah membuka posko pengaduan. Apabila ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan, maka ini akan kita tindaklanjuti," katanya usai lakukan montoring di Lotter Mart, Kota Serang, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Paling Lambat Cair 18 April 2023, Ini Cara Hitung Besaran THR Menurut Aturan Terbaru

Pihaknya juga mengatakan telah melakukan monitoring THR sejak awal puasa dibeberapa perusahaan yang ada di Kota Serang.

"Pertama kita sudah melakukan monitoring THR dari awal bulan puasa ke tempat-tempat yang karyawannya banyak," katanya.

Dan pihaknya juga memastikan, hingga saat ini belum didapati perusahan yang melanggar aturan terkait Pemberian THR yang harus di bayar H-7 sebelum lebaran.

"Alhamdulillah sampai dengan hari ini tidak ditemukan permasalahan soal pemberian THR,” katanya.

Dan pada kesempatan ini pihaknya juga melakukan monitoring dan memastikan perusahaan ritel seperi Lotte Mart memberikan THR kepada pegawainya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan, THR tidak diberikan sesuai dengan edaran Menteri dan sesuai prosedur yang berlaku maka akan diberikan saksi.

"Pasti akan dikenakan saksi mulai dari pencopotan izin usahanya," katanya.

Sedangkan untuk posko pengaduan sudah disipakan oleh Disnakertrans.

"Bagi karyawan yang tidak menerima THR yang sesuai silahkan mengadukan ke Disnakertrans untuk selanjutnya disampaikan ke wali kota," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved