Kabar Seleb

Alasan Kuasa Hukum Korban Ngotot Gus Miftah Terlibat Trading ATG, Singgung Proses: Harus Ditelusuri!

Kuasa hukum korban kasus robot trading ATG mengapresiasi niatan Gus Miftah melelang blankonnya untuk sedekah, namun ia mempemasalahkan prosesnya

YouTube/The Hermansyah A6
Gus Miftah. Kuasa hukum korban kasus robot trading ATG mengapresiasi niatan Gus Miftah melelang blankonnya untuk sedekah, namun ia mempemasalahkan prosesnya 

TRIBUNBANTEN.COM - Nama Gus Miftah ikut terseret dalam kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo.

Saat itu, Gus Miftah sempat melelang blankon dengan harga Rp 900 juta yang dimenangkan oleh Wahyu Kenzo.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara korban Wahyu Kenzo, Zainul Arifin saat membuat laporan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Zainul Arifin mengapresiasi niatan Gus Miftah melelang blankonnya untuk sedekah, namun ia mempemasalahkan prosesnya.

"Kalau terkait dengan niatanya kita mengaparesiasi, terkait niatnya melelang itu, namun yang jadi persoalan prosesnya itu sama apa yang didapatkannya," ucap Zainul arifin.

Lebih lanjut Zainul Arifin memamparkan, saat ini Wahyu Kenzo sudah menjadi tersangka dalam kasus TPPU.

Baca juga: Tidak Setuju Restoran Ditutup di Bulan Suci Ramadan, Gus Miftah: yang Harus Ditutup Itu Mulutnya!

Artinya saat ini Wahyu Kenzo diduga kuat telah menlakukan tindak kejahatan.

"Kita mempermasalahkan ini karena Wahyu Kenzo ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian."

"Karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka maka dia diduga kuat melakukan tindak kejahatan berdasarkan alat bukti yang cukup," sambungnya.

Ia memaparkan, Gus Miftah diduga mendapatkan aliran dana dari Wahyu Kenzo melalui robot trading ilegal Autro Trade Gold (ATG).

"Rentang waktu Gus Miftah diduga menerima atau mendapatkan sesuatu dari Wahyu Kenzo yang notabene adalah CEO dari robot trading ATG itu rentang tahun 2021," bebernya.

Zainul Arifin 3453zc
Zainul Arifin - Kuasa hukum korban Wahyu Kenzo ungkap Gus Miftah terseret dalam kasus robot trading ATG akibat lelang blangkon.

Baca juga: Demi Konten Rela Makan Babi, Gus Miftah Soroti Aksi YouTuber Lina Mukherjee yang Diniai Tak Pantas

Sedangkan satu tahun sebelumnya diketahui Wahyu Kenzo dan kawan-kawannya sudah menerima banyak keuntungan dari para member robot trading tersebut.

"Sementara tahun 2020 hingga 2022 di situ lah di mana Wahyu Kenzo dan kawan-kawan menerima keuntungan dari para member," ujarnya.

Sementara itu peristiwa hukum tidak bisa lepas dari proses hukum yang kini dijalani Wahyu Kenzo.

"Peristiwa hukum itu kan tidak bisa lepas dari proses hukumnya," papar Zainul Arifin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved