Kabar Seleb

Alasan Kuasa Hukum Korban Ngotot Gus Miftah Terlibat Trading ATG, Singgung Proses: Harus Ditelusuri!

Kuasa hukum korban kasus robot trading ATG mengapresiasi niatan Gus Miftah melelang blankonnya untuk sedekah, namun ia mempemasalahkan prosesnya

YouTube/The Hermansyah A6
Gus Miftah. Kuasa hukum korban kasus robot trading ATG mengapresiasi niatan Gus Miftah melelang blankonnya untuk sedekah, namun ia mempemasalahkan prosesnya 

Pertama, Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Stefan William diduga menerima uang dari kerjasama endorse sekaligus brand ambassador dari produk suplemen kesehatan, yang CEO nya istri Wahyu Kenzo.

Dimana sumber uang untuk membuat usaha itu diduga hasil robot trading ATG.

Kemudian untuk Rian D'Masiv dan Judika, mereka menjadi brand ambassador produk nutrisi Glory, yang di situ Wahyu Kenzo jadi salah satu CEOnya.

Lalu, Gus Miftah, Dokter Tirta dan Haji Faisal diduga menerima uang dari Wahyu Kenzo dari hasil lelang.

Gus Miftah dengan melelang blangkon seharga Rp 900 juta, kemudian Dokter Tirta melelang motor Rp120 juta, dan Haji Faisal menerima hasil lelang sebesar Rp400 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gus Miftah Tak Terima Dituding Terlibat Trading ATG, Kuasa Hukum Korban Singgung Proses

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved