Kabar Seleb

Alasan Kuasa Hukum Korban Ngotot Gus Miftah Terlibat Trading ATG, Singgung Proses: Harus Ditelusuri!

Kuasa hukum korban kasus robot trading ATG mengapresiasi niatan Gus Miftah melelang blankonnya untuk sedekah, namun ia mempemasalahkan prosesnya

YouTube/The Hermansyah A6
Gus Miftah. Kuasa hukum korban kasus robot trading ATG mengapresiasi niatan Gus Miftah melelang blankonnya untuk sedekah, namun ia mempemasalahkan prosesnya 

Sebagai kuasa hukum korban Wahyu Kenzo ia pun memiliki kewajiban untuk menggali seluruh informasi agar hak-hak kliennya bisa dikembalikan.

Salah satunya dari uang yang diberikan Wahyu Kenzo kepada beberapa publik figur Tanah Air.

"Saya selaku kuasa hukum memiliki kewajiban untuk menggali semua yang menjadi potensi supaya uang-uang korban dikembalikan."

"Salah satunya adalah uang yang diberikan Wahyu Kenzo kepada para publik figur itu harus ditelusuri," pungkas Zainul Arifin.

Pembelaan Gus Miftah

Tak ingin masalah melebar, Gus Miftah pun buka sura.

"Tuduhan ke saya ini engga benar," kata Gus Miftah saat dihubungi Warta Kota, Kamis (13/4/2023) pagi.

Gus Miftah mengatakan, jika bicara keterlibatannya atas kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo karena melelang blankon, ia memastikan tak tahu sumber uang yang ia terima.

"Kan saya hanya melelang. Pas dibeli (Wahyu Kenzo) saya tidak taHu uangnya darimana," ucapnya.

"Jadi tuduhan pelapor ini asal aja. Uang lelang itu saya gunakan buat amal, bukan buat saya pribadi," sambungnya.

Gus Miftah belum mau bicara banyak atas namanya yang terseret kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo.

"Saya akan bicara semuanya jika sudah di Jakarta. Saya buka semuanya," ujar Gus Miftah.

Bangunan milik tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang berada di Jalan Basuki Rahmat No 51 atau Kayutangan Heritage disita oleh penyidik kepolisian.
Bangunan milik tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang berada di Jalan Basuki Rahmat No 51 atau Kayutangan Heritage disita oleh penyidik kepolisian. (istimewa)

Baca juga: Raffi Ahmad Terseret Kasus Robot Trading ATG, Akui Kenal Wahyu Kenzo: Tapi Nggak Pernah Dapat Hadiah

Diberitakan sebelumnya, pengacara korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo, Zainul Arifin membongkar ada delapan publik figur yang akan terseret kasus dugaan TPPU.

Publik figur yang terseret kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo, diantaranya adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Haji Faisal, Gus Miftah, Rian D' Masiv, Judika, dan masih banyak lagi.

Bahkan, Zainuk Arifin menjelaskan secara rinci keterlibatan delapan publik figur itu atas dugaan TPPU Wahyu Kenzo, dari bisnis robot trading ATG.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved