Sindir Pengobatan Ida Dayak, Pesulap Merah Dijatuhi Sanksi Hukum Adat Dayak, Akhirnya Minta Maaf

Pesulap Merah atau Marcel Radhival telah menjalani sidang adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak di Jakarta.

Kolase Tribun Banteb/Akun Instagram @Dara_Cega
Pesulap Merah atau Marcel Radhival telah menjalani sidang adat yang digelar oleh Dewan Adat Dayak di Jakarta. 

Pesulap Merah, Marcel Radhival ikut menyoroti viralnya pengobatan yang dilakukan Ida Dayak.

Diketahui, Ida Dayak menjadi tenar usai disebut-sebut bisa menyembuhkan berbagai keluhan penyakit tanpa pengobatan medis.

Banyak orang tertarik mencoba pengobatan ala wanita asal Kalimantan Timur itu.

Baca juga: Pengobatan Tradisional Ida Dayak Viral, Kemenkes Tak Melarang tapi Ingatkan Perlunya Bukti Empiris

Kini, Pesulap Merah pun mengungkap bahwa Ida Dayak sebenarnya adalah ahli pijat tulang yang mirip dengan metode Haji Naim sang ahli patah tulang.

"Tentang IDA DAYAK, pengobatannya ya ahli pijat tulang pada umumnya, semua ahli perbaikan tulang juga memang begitu keahliannya.

(*Contoh ahli patah tulang lainnya adalah = HAJI NAIM)," pungkas Marcel Radhival dalam unggahannya di Instagram.

Terkait minyak sakti yang dibawa Ida Dayak, Marcel mengurai detail penjelasan.

Bahwa minyak yang konon dapat mengeluarkan darah kotor tersebut adalah bukan minyak ajaib.

Atas uraiannya itu, Marcel Radhival pun pernah menjelasakan terkait minyak merah yang dibawa Ida Dayak dalam kanal Youtube-nya.

Diungkap Marcel, minyak merah tersebut adalah minyak urut biasa.

"Terus kalo tentang cairan minyak yang katanya bisa ngeluarin darah kotor (*beberapa kali Ida Dayak pernah mempraktekkan) itu udah lama gw bongkar kebohongannya di ILMU MERAH (*Cek slide 2)."

"Tapi alhamdulillah belakangan ini IDA DAYAK udah gapernah lagi praktekin trik itu dan lebih fokus ke keahlian membetulkan tulang yang geser/tidak sesuai tempatnya," ungkap Pesulap Merah.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Senggol Suku Dayak, Pesulap Merah Minta Maaf saat Disidang Dewan Adat, Segera Jalani Hukum Adat

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved