Disnakertrans Provinsi Banten Catat Ada 109 Aduan Soal Perusahaan yang Tak Bayar THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten telah menerima ratusan pengaduan soal Tunjangan Hari Kerja (THR) tahun 2023.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
istimewa
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten telah menerima ratusan pengaduan soal Tunjangan Hari Kerja (THR) tahun 2023. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten telah menerima ratusan pengaduan soal Tunjangan Hari Kerja (THR) tahun 2023.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi menyebut sampai saat ini pihaknya telah menerima sekitar 109 pengaduan.

"Dari 109 sudah diselesaikan 62, sisanya 47 sudah dalam proses penyelesaian," ujarnya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Masjid Agung Ats-Tsauroh akan Laksanakan Ibadah Salat Idul Fitri Sesuai Jadwal Pemerintah

Disampaikan Septo, penyaluran THR seharusnya dilakukan sebelum H-7 Lebaran.

Namun dikarenakan ada beberapa perusahaan yang telah memberlakukan cuti lebih awal.

Sehingga perusahaan-perusahaan yang diadukan, diminta agar segera menyelesaikan setelah Lebaran 1444 H.

Baca juga: Potensi Perbedaan Lebaran, MUI Tegaskan yang Meyakini Idulfitri Jatuh Sabtu, Jumat Tetap Berpuasa

Apabila perusahaan yang diadukan tidak membayarkan THR kepada para karyawannya maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan terkait.

"Sanksi dari peringatan sampai rekomendasi pembekuan usaha ke pihak terkait," ungkapnya.

Untuk itu, Septo mengimbau kepada para pelaku usaha agar memberikan THR kepada karyawannya sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Habib Rizieq Minta Masyarakat Awam Ikuti Lebaran Versi Pemerintah: Selesai, Nggak Pusing Kita

"Karena itu hak mereka (buruh/pekerja,-red), ya bayarlah THR buruh. Sementara untuk para buruh bersabar," tandasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved