Motif Pria Tembak Mati Sang Kekasih di Sawah, Korban Meringis Kesakitan lalu Roboh, Darah Mengucur

Seorang pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat berisial MR (29) membunuh kekasihnya, SN (20) karena sakit hati.

Shutterstock
Ilustrasi Pistol. Seorang pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat berisial MR (29) membunuh kekasihnya, SN (20) karena sakit hati. 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa seorang wanita muda berinisial SN (20) di  Padang Pariaman, Sumatera Barat.

SN tewas ditembak kekasihnya sendiri, MR (29) di sawah pada Rabu (26/4/2023) menggunakan senjata air gun.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP M Arvi mengungkap motif pelaku.

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Tembak Mati Warga di Wamena Papua, Penyebabnya Masih Ditelusuri

Rupanya pelaku sakit hati lantaran korban dijodohkan dengan pria pilihan orangtuanya.

Padahal pelaku dan korban sudah berpacaran selama lima tahun.

"Korban meninggal dunia di tempat setelah ditembak dari jarak 50 meter dengan pistol air gun," kata AKP M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (26/4/2023) malam.

Kronologi Kejadian

Arvi mengungkapkan, kronologi peristiwa berawal dari SN bersama kakek dan adiknya bekerja di sawah.

Sang kakek saat itu mendengar suara letusan pistol dan melihat korban meringis kesakitan dan kemudian roboh.

Terlihat darah mengucur dari rusuk korban cukup banyak sehingga nyawa korban tidak tertolong lagi.

"Setelah itu kami mendapat laporan dan turun ke lapangan melakukan penyelidikan," ujar Arvi.

Baca juga: Polda Banten Benarkan Anggotanya Tewas Kena Luka Tembak Senjata Api Dinas

Dari hasil penyelidikan mengarah ke sang pacar MR yang diduga sakit hati karena tidak menerima korban ditunangkan oleh orangtuanya.

"Pelaku merupakan pemburu babi dan rusa yang sudah sering menggunakan senjata api. Air gun yang digunakan ternyata dipinjam dari kawannya," kata Arvi.

Menurut Arvi, pelaku sudah merencanakan pembunuhan itu dan bahkan sebelum kejadian pelaku sudah memberikan peringatan agar berhati-hati lewat pesan singkat.

"Pelaku diduga tidak terima SN dijodohkan oleh orangtuanya. Padahal, MR dan SN sudah berpacaran sekitar 5 tahun," kata Arvi.

Menurut Arvi, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 junto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Pacar Dijodohkan Orangtua, Pria di Padang Pariaman Tembak Mati Sang Kekasih di Sawah"

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved