Selama MK Belum Beri Putusan Uji Materi UU Pemilu KPU RI akan terapkan Sistem Proporsional Terbuka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih akan mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg).
TRIBUNBANTEN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih akan mempertahankan sistem proporsional terbuka pada Pemilihan Legislatif (Pileg).
Hal itu merupakan respon atas uji materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan sistem proporsional terbuka bakal tetap diterapkan selama MK belum memberikan putusan terkait uji materi yang sedang bergulir.
Baca juga: Daftar Nama Bakal Calon Anggota DPD RI Banten di Pemilu 2024 yang Lolos Verifikasi KPU
“Selama Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, atau belum dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, maka Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 masih efektif berlaku,” kata Idham saat dihubungi, Senin (1/5/2023).
Dia menjelaskan bahwa sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU 7/2017 tentang Pemilu, terdapat 11 prinsip penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Yang mana itu tertuang kembali dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017.
Pada huruf d Pasal 3 UU 7/2017, kata Idham, dijelaskan bahwa penyelenggara pemilu harus mematuhi prinsip berkepastian hukum.
“Prinsip berkepastian hukum itu artinya, KPU dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu harus tunduk dan patuh terhadap UU Pemilu yang norma-normanya masih efektif berlaku,” kata dia.
Adapun materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang pengujian sejumlah pasal terkait sistem pemilu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 akan berlanjut pada 9 Mei 2023.
Baca juga: KPU Tetapkan 700 Bakal Calon DPD Penuhi Syarat Dukungan Pemilih, 24 Orang di Antaranya dari Banten
Sidang masih bermaterikan pemeriksaan. Secara spesifik, mendengarkan keterangan ahli dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Kata PKB soal NasDem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu: Terus Mau Apa, Mau Bubarin MK? |
![]() |
---|
KPK Tuntut Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara, Diduga Suap dan Lindungi Harun Masiku |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Pemisahan Pemilu dan Pilkada Bisa Lebih Ekpresikan Perspektif Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.