Bukan Hanya 8 OPD, 120 Jabatan Kabid di Pemprov Banten Juga Diisi Plt

Sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Banten saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Banten saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sebanyak delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Nana Supiana mengatakan hal itu lantaran saat ini jabatan delapan kepala OPD tersebut masih kosong.

"Kepala Dinas yang di Plt kan itu, ada sekitar 8 OPD," ujarnya saat ditemui di kantor BKD Provinsi Banten, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 di Provinsi Banten, 100 Peserta Dinyartakan Lulus

Delapan kepala OPD itu di antaranya Biro Hukum, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang), Biro Umum dan Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo), Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Inspektorat.

Selain delapan OPD di isi oleh Plt, sejumlah jabatan kepala bidang atau kabid di Plt kan.

"Kalau kabid yang di Plt-kan ada sekitar 120 orang," ungkapnya.

Untuk 120 orang itu, yang benar-benar kosong jabatannya hanya ada sekitar lima kabid.

Sedangkan 115 kabid lainnya di Plt-kan, kata dia, karena adanya perubahan nomenklatur.

"Itu masih transisi karena perlu izin untuk pengukuhan," terangnya.

Disampaikan Nana, meskipun 115 orang itu di Plt-kan sebagai kabid.

Baca juga: Tokoh Pendiri Banten Minta Pemprov Bantu Penataan dan Pembangunan di Kota Serang, Ini Alasannya

Namun mereka tetap masih memegang jabatan definitif dimasing-masing OPD-nya.

Menurutnya, walaupun mereka di Plt-kan, hak yang mereka dapat sebelumnya tetap terpenuhi.

"Jadi meskipun di Plt-kan, jabatan definitif mereka tetap dengan hak-hak yang tetap juga. Intinya pelayanan tidak terganggu, standar pelayanan tetap berjalan walaupun di isi plt," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved