Ahmad Sahroni Ingatkan Polisi se-Indonesia Tak Banyak Tingkah, Buntut Polri Pecat AKBP Achiruddin
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri yang tegas memecat AKBP Achiruddin.
Sebab, pejabat polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ini diduga terlibat penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral.
Permintaan untuk dilakukan pemecatan terhadap Achiruddin datang dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dengan tegas meminta kepada Divisi Propam Polri untuk memecat AKBP Achiruddin buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya AH terhadap Ken Admiral.
Menurut Sahroni, AKBP Achiruddin diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut karena sempat mandek selama 4 bulan.
Kata dia, langkah PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat perlu diambil agar kasus tersebut tidak kembali menjadi batu sandungan bagi institusi Polri.
Meski demikian, Ahmad Sahroni mengapresiasi respons cepat Polri dalam mengangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak dari AKBP Achiruddin.
Ia meminta kepada Polda Sumut untuk memeriksa jajarannya yang mengatahui kasus tersebut sejak 4 bulan lalu, tapi tidak menindaklanjuti kasus tersebut.
Achiruddin Dipecat di Sidang Kode Etik
Hasil sidang etik Propam Polda Sumut memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat alias memecat Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.
Pemecatan Achiruddin diputuskan dalam sidang kode etik di unit Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023).
Ada sejumlah kesalahan fatal yang membuat Achiruddin dipecat.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.
Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.
Update Terbaru Jumlah Followers Instagram Cristiano Ronaldo: Punya 662 Juta Pengikut |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Cari Pemilik Akun Penyebar Hoaks, Besan Dedi Mulyadi: Akun Luar Negeri, Buzzer mahal |
![]() |
---|
Irjen Karyoto Buka Suara Usai Viral di Medsos, Tepis soal Isu 'Ngamuk' karena Tak Jadi Kabareskrim |
![]() |
---|
Sosok-Profil Irjen Pol Krishna Murti, Mantan Atasan Ferdy Sambo Kini Jadi Sahlijemen Kapolri |
![]() |
---|
Mutasi Polri Agustus 2025 : Ini Daftar 36 Kapolda se-Indonesia, Ada Banten hingga Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.