Ahmad Sahroni Ingatkan Polisi se-Indonesia Tak Banyak Tingkah, Buntut Polri Pecat AKBP Achiruddin

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri yang tegas memecat AKBP Achiruddin.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri yang tegas memecat AKBP Achiruddin. 

Sebab, pejabat polisi di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut ini diduga terlibat penganiayaan Aditya terhadap Ken Admiral.

Permintaan untuk dilakukan pemecatan terhadap Achiruddin datang dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dengan tegas meminta kepada Divisi Propam Polri untuk memecat AKBP Achiruddin buntut dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya AH terhadap Ken Admiral.

Menurut Sahroni, AKBP Achiruddin diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut karena sempat mandek selama 4 bulan.

Kata dia, langkah PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat perlu diambil agar kasus tersebut tidak kembali menjadi batu sandungan bagi institusi Polri.

Meski demikian, Ahmad Sahroni mengapresiasi respons cepat Polri dalam mengangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak dari AKBP Achiruddin.

Ia meminta kepada Polda Sumut untuk memeriksa jajarannya yang mengatahui kasus tersebut sejak 4 bulan lalu, tapi tidak menindaklanjuti kasus tersebut.

Achiruddin Dipecat di Sidang Kode Etik

Hasil sidang etik Propam Polda Sumut memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat alias memecat Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.

Pemecatan Achiruddin diputuskan dalam sidang kode etik di unit Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023).

Ada sejumlah kesalahan fatal yang membuat Achiruddin dipecat.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.

Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.

Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved