Ahmad Sahroni Ingatkan Polisi se-Indonesia Tak Banyak Tingkah, Buntut Polri Pecat AKBP Achiruddin

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri yang tegas memecat AKBP Achiruddin.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Kapolri yang tegas memecat AKBP Achiruddin. 

Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.

Tersangka Penganiayaan

Di hari pemecatannya sebagai anggota Polri, nestapa Achiruddin berlipat.

Penyidik menetapkan dirinya tersangka dengan pasal berlapis dalam kasus penganiyaan yang melibatkan anaknya terhadap Ken Admiral.

"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum pasal 55, 56 dan 304 KUHP," imbuh Panca.

Menurut Panca, Achiruddin diduga turut serta menganiaya.

Ia juga dikenakan pidana pembiaran terjadinya penganiayaan Ken Admiral di depan matanya oleh Aditya

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polri Pecat AKBP Achiruddin, Ahmad Sahroni Ingatkan Polisi se-Indonesia Jangan Banyak Tingkah

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved