Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Berharap Ada Keadilan: Kurasakan Sendiri!
Achiruddin Hasibuan sempat buka suara usai diberhentikan dari anggota Polri secara tidak hormat atau dipecat.
TRIBUNBANTEN.COM - Achiruddin Hasibuan sempat buka suara usai diberhentikan dari anggota Polri secara tidak hormat atau dipecat.
Diketahui, pemecatan Achiruddin Hasibuan itu berdasarkan hasil sidang etik Propram Polda Sumut, Selasa (2/5/2023).
Achiruddin harus menerima kenyataan pahit turut ditetapkan tersangka penganiayaan mahasiswa bernama Ken Admiral.
Baca juga: Ahmad Sahroni Ingatkan Polisi se-Indonesia Tak Banyak Tingkah, Buntut Polri Pecat AKBP Achiruddin
Dalam kasus penganiayaan Ken Admiral ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut lebih dulu menetapkan anak Achiruddin, yakni Aditya Hasibuan.
Tampak Achiruddin sempat bungkam saat dimintai tanggapannya terkait hasil sidang majelis kode etik sambil mengatupkan tangan.
Ia hanya berharap agar keadilan tetap berjalan kepadanya.
"Semoga keadilan berjalan, gitu aja," ucap pendek Achiruddin.
Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang ini berbicara seperti merendah ditanya pesannya untuk publik.
"Udahlah, cukup kurasakan sendiri aja ya," katanya lagi.

Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Punya Gudang Solar Ilegal, Warga Cium Aroma Menyengat, Lurah Bungkam
Kesalahan Fatal
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menyatakan, Achiruddin terbukti bersalah karena sebagai anggota Polri aktif malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
Selain itu, Achiruddin memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke rekan-rekan Ken Admiral di malam jadi korban penganiayaan Aditya.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Panca kepada wartawan.
Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5, 8, 12, 13 dari Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dengan pertimbangan ini, majelis komisi kode etik memecat Achiruddin.
Meski demikian, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada Achiruddin untuk melakukan banding atas putusan majelis komisi kode etik.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ucapan Singkat Achiruddin Setelah Diputuskan Dipecat di Sidang Kode Etik, Singgung Keadilan
Pengusaha Rudy Ong Chandra Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim |
![]() |
---|
BREAKING NEWS 6 Pengeroyok Wartawan dan Humas KLH di Serang Jadi Tersangka, Satu Anggota Brimob |
![]() |
---|
Polda Banten Belum Tetapkan Tersangka 2 Anggota Brimob yang Keroyok Wartawan dan Staf KLH, Kenapa? |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Kasus Wamenaker Noel Bisa Jadi Momentum Presiden Prabowo untuk Reshuffle Kabinet |
![]() |
---|
Daftar Nama 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3 Rp81 Miliar, Ada Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.