20 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Mengaku Disekap, Disiksa, Diperbudak hingga Diperjualbelikan

Judha Nugraha, meminta KBRI Yangon dan KBRI Bangkok menyelamatkan WNI korban TPPO.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi perdagangan orang. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, meminta KBRI Yangon dan KBRI Bangkok menyelamatkan WNI korban TPPO. 

TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, meminta KBRI Yangon dan KBRI Bangkok menyelamatkan WNI korban TPPO.

"KBRI Yangon dan KBRI Bangkok antara lain mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan para WNI," kata dia, pada Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Berbeda dengan Presiden RI, Pemimpin Junta Myanmar Tak Pernah Jumpa Putin Meski Kerap Kunjungi Rusia

Sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diduga disekap di Myawaddy, Myanmar.

Ironisnya, mereka disekap di Myawaddy yang notabene merupakan merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dengan kelompok pemberontak.

Adapun keberadaan 20 WNI di Myawaddy berawal ketika dua pelaku yang memiliki jaringan internasional terkait TPPO melancarkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan di Myanmar.

Faktanya, 20 WNI yang termakan modus dua pelaku justru diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan di Myanmar.

Dalam perkembangan kasus ini, belakangan tersebar video korban TPPO viral di media sosial.

Akan tetapi, video tersebut dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.

Secara khusus, Kemenlu meminta Myanmar memetakan jejaring yang ada di Myawaddy melalui kerjasama dengan berbagai lembaga pemerhati kasus online scam.

Permintaan ini tak lepas karena mayoritas WNI korban TPPO berada di Myawaddy.

Dengan kondisi ini, Judha menilai tantangan di lapangan dalam upaya menyelatmakan cukup tinggi.

Walaupun begitu, pihak memastikan kondisi tersebut tidak menyurutkan berbagai langkah pelindungan yang terus diupayakan oleh Kemenlu.

"Pendekatan formal dan informal terus dilakukan," tutur dia. Judha menambahkan, pemerintah sejauh ini telah melakukan beragam langkah untuk membawa pulang 20 WNI tersebut ke Tanah Air.

Baca juga: Polres Bogor Bongkar Kasus Perdagangan Orang Berkedok TKW Ilegal di Parung Panjang

Langkah tersebut meliputi, mengirimkan nota diplomatik kepada Kemenlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta berkerja sama dengan lembaga internasional seperti IOM dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.

Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Kemenlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku.

"Dari sisi pencegahan, melakukan kegiatan public awareness campaign mengenai modus TPPO di kasus online scam," jelas Judha.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi 20 WNI Korban TPPO Disekap di Daerah Konflik Bersenjata di Myanmar"

Chronology of 20 Indonesian Citizens Victims of TIP Kept in Armed Conflict Areas in Myanmar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved