Pemilu 2024

Detik-detik Waktu Pendaftaran Berakhir, 4 Partai Ini Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Provinsi Banten

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih menunggu pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten dari empat partai.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Suasana di Aula Pendaftaran Bacaleg di KPU Provinsi Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten masih menunggu pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten dari empat partai, Minggu (14/5/2023).

Sampai dengan pukul 20.00 WIB, sebanyak empat partai di Banten belum melakukan pendaftaran.

Padahal hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran yang berakhir pada pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Pensiun Dari ASN, Eks Kepala DPMD Provinsi Banten Enong Suhaeti Maju Jadi Caleg DPRD Banten

Baca juga: Ratu Tatu Chasanah dan Andika Hazrumy Tidak Maju ke Pileg 2024, Ini Alasannya

"Sampai hari ini pukul 20.00 malam ini, kita masih menunggu empat partai lagi, partai Buruh, Gelora, Garuda sama Perindo," ujar Anggota KPU Provinsi Banten, Masudi saat di kantor KPU Provinsi Banten, Minggu (14/5/2023).

Berdasarkan konfirmasi panitia KPU ke para pimpinan partai, kata dia, ada beberapa alasan yang membuat keempat partai itu belum menyerahkan berkas pendaftaran.

 

 

Di antaranya yakni ada persoalan terkait berkas dokumen yang sampai saat ini belum dilengkapi oleh para pengurus partai.

"Karena memang ada beberapa dokumen yang belum lengkap, sebagai mana yang sudah ditentukan. Tapi mereka sedang berupaya agara bisa segera selesai," ungkapnya.

Diketahui, saat ini keempat partai tersebut masih melakukan proses input data secara online di sistem informasi pencalonan (silon) di website KPU.

Masudi berharap, agar keempat partai itu bisa menyelesaikan proses pendaftaran sebelum pukul 23.59 WIB.

Apabila lebih dari pukul 23.59 WIB, mereka belum menyerahkan berkas dokumen ke KPU Provinsi Banten.

Maka pihak KPU tidak akan menerima dan memproses pendaftaran tersebut.

"Kalau lebih dari pukul 23.59 tidak bisa, penyerahannya harus di bawah itu. Kalau pemeriksaannya lebih dari 23.59 boleh, tapi penyerahannya tidak boleh," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved