Pemilu 2024

Diduga Alami Kendala, Partai Perindo dan Garuda Belum Mendaftar Meski Sudah Detik-detik Akhir

Proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten di KPU Provinsi Banten masih terus berlangsung.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Ketua DPW Partai Perindo Banten, Mayor Jenderal TNI (Purn) Joko Warsito mengaku mengalami kendala, hingga belum melakukan pendaftaran di KPU Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin


TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Proses pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten, di KPU Provinsi Banten masih terus berlangsung.

Hingga detik-detik akhir, yakni pada pukul 22.30 WIB, masih ada dua partai yang belum melakukan pendaftaran.

Keduanya yakni partai Garuda dan partai Perindo.

Baca juga: PPP Bidik 8 Kursi di DPRD Lebak Meski Akui Sulit Rekrut Bacaleg Perempuan

Saat dikonfirmasi, Ketua DPW Partai Perindo Banten, Mayor Jenderal TNI (Purn) Joko Warsito mengaku mengalami kendala, hingga belum melakukan pendaftaran.

"Iya ada beberapa kendala masukan persyaratan, tapi insyaallah jam 11 malam ini selesai," ungkapnya saat di KPU Provinsi Banten, Minggu (14/5/2023).

Diakuinya, meski pihaknya sudah bekerja dari pagi hingga pagi.

Namun hingga di akhir pendaftaran, partai Perindo belum melakukan pendaftaran.

"Ia memang kemampuan kerja tim ini, walaupun setiap hari kerja sampai pagi, nyatanya sampai hari akhir ini masih berkerja," tuturnya.

Meski demikian, untuk pengisian di sistem informasi calon (Silon) di website KPU.

Perindo mengaku tidak mengalami kendala, namun beberapa kendala terjadi pada sistem teknis internal.

"Ngga ada (masalah,-red) di silon, hanya masalah teknis di operatornya untuk memasukan persyaratan-persyaratan itu, karena harus lengkap dulu baru bisa masuk diterima di sistem," tukasnya.

Baca juga: Targetkan 14 Kursi, Demokrat Resmi Daftarkan Bacaleg ke KPU Banten di Hari Terakhir Pendaftaran

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat di KPU Banten.

Kedua partai itu saat ini masih melakukan pengimputan data di salah satu ruangan di KPU Provinsi Banten.

Pihak KPU masih menunggu kedua partai itu mendaftar hingga pukul 23.59 WIB.

Apabila lewat dari waktu yang ditentukan, pihak KPU tidak akan menerima pendaftaran.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved