Maju Jadi Caleg, Kepala BKD Banten Wajibkan ASN Mundur
Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten untuk mengundurkan diri.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Banten untuk mengundurkan diri.
Apabila maju menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.
"Otomatis kalau itu mereka ngambil pilihan untuk menjadi bacaleg, secara etik memang harus mengundurkan diri," ujarnya saat di Pendopo Gubernur Banten, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Dugaan Pungli untuk Nyaleg, Begini Kata Ketua DPD Demokrat Banten Iti Oktavia
Menurut Nana, supaya terjaganya netralitas sebagai seorang ASN.
Maka apabila ada ASN yang mengambil pilihan untuk menjadi Bacaleg, harus mengundurkan diri sesuai aturan.
Namun demikian, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan pengajuan adanya ASN yang mendaftar bacaleg.
"Sementara ini belum, karena mungkin ditegaskannya pada saat DTC atau daftar calon tetap keluar," katanya.
Sehingga sebelum DCT itu keluar, pihaknya meminta apabila memang ada ASN yang maju jadi bacaleg, supaya mengundurkan diri lebih awal.
"Kita tunggu (DCT keluar,-red) kalau ada ASN yang ikut itu, jaga integitas jaga netralitas, maka disarankan mengundurkan diri, dari pada kena sanksi," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-atau-pns.jpg)