Satu Parpol di Kota Serang Tak Daftarkan Bacaleg untuk Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menerima dokumen Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik (parpol).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menerima dokumen Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai politik (parpol).
Ada pun 17 parpol tersebut adalah PKS, PDI Perjuangan, NasDem, PPP, PAN, PBB, PKB, Hanura, Demokrat, Gerindra, PSI, Golkar, Partai PKN, Ummat, Gelora, Buruh, dan Perindo.
Sementara itu, Partai Garuda tidak mengajukan bacaleg di DPRD Kota Serang.
Baca juga: Maju Jadi Caleg, Kepala BKD Banten Wajibkan ASN Mundur
Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, mengatakan, KPU telah selesai merampungkan tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif pada hari Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Dari 18 partai politik, hanya ada 17 partai politik yang menyetorkan berkas.
"Ada satu partai yang tidak mengajukan Bacaleg di DPRD Kota Serang, yaitu Partai Garuda," katanya di KPU Kota Serang, Senin (15/5/2023).
Pihaknya mengatakan, dari 17 parpol yang melakukan pengajuan bacaleg, dengan total sebanyak 650 bacaleg, terdiri dari 433 bacaleg laki-laki, dan 217 bacaleg perempuan.
Dan dari 17 parpol yang mendaftar, 16 parpol diantaranya mengajukan bacaleg melalui aplikasi Silon.
Sementara hanya Partai Gelora yang melakukan pengajuan bacaleg secara manual.
Setelah verifikasi administrasi, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Baca juga: Pileg 2024, Dua Mantan Koruptor di Pandeglang Daftar Bacaleg
Sementara daftar calon sementara (DCS) akan diumumkan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.
"Pada saat pengumuman DCS, kami mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai syarat calon dari seluruh caleg yang diusung parpol. Kami akan pelajari setiap masukan dari masyarakat," katanya.
Tunjangan Anggota Dewan Jadi Sorotan Publik, Ketua DPRD Kota Serang Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Upah Lipat Suara dan Sewa Gudang KPU Kota Serang Diduga Dikorupsi, Kini Diselidiki Kejaksaan |
![]() |
---|
Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Upah Pelipatan Surat Suara di KPU Kota Serang |
![]() |
---|
Soal Rencana Pemkot Serang Bakal Pinjam Dana ke Bank untuk Bangun Pasar Rau, DPRD Usulkan Skema BOT |
![]() |
---|
Mahasiswa Soroti Dugaan Kunker Fiktif di DPRD saat Momen HUT ke-18 Kota Serang, Berlangsung Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.