Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual, Oknum Polisi Terima Suap dan Pungli Bakal Ditindak
Polri memberlakukan kembali tilang manual. Bagi oknum polisi yang menerima suap dan pungli dari tilang manual akan ditindak.
Editor:
Glery Lazuardi
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi tilang. Polri memberlakukan kembali tilang manual. Bagi oknum polisi yang menerima suap dan pungli dari tilang manual akan ditindak. Pernyataan itu merupakan pesan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimension
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu

The following are the priority targets for manual traffic ticket violations for the Tangerang City Police Metro Police:
Berita Terkait
Baca Juga
Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Tutup Wajah Pakai Masker |
![]() |
---|
Ragukan Hasil Tes DNA Ridwan Kamil, Mantan Staf Ahli Kapolri Sentil Lisa Mariana: Maunya Apa? |
![]() |
---|
Pengusaha Rudy Ong Chandra Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim |
![]() |
---|
35 Ucapan HUT ke-77 Polwan 2025, Apresiasi untuk Srikandi Bhayangkara Indonesia |
![]() |
---|
21 Agustus 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Juang Polri, Ini Sejarahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.