Polri Berlakukan Kembali Tilang Manual, Oknum Polisi Terima Suap dan Pungli Bakal Ditindak

Polri memberlakukan kembali tilang manual. Bagi oknum polisi yang menerima suap dan pungli dari tilang manual akan ditindak.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi tilang. Polri memberlakukan kembali tilang manual. Bagi oknum polisi yang menerima suap dan pungli dari tilang manual akan ditindak. Pernyataan itu merupakan pesan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo seperti disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. 

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya

11. Ranmor over load dan over dimension

12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu

The following are the priority targets for manual traffic ticket violations for the Tangerang City Police Metro Police:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved