Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasaran Prioritas 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Polri kembali memberlakukan tilang manual. Upaya penerapan tilang manual itu sebagai langkah pencegahan pelanggaran lalu lintas.
Editor:
Glery Lazuardi
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi tilang. Polri kembali memberlakukan tilang manual. Upaya penerapan tilang manual itu sebagai langkah pencegahan pelanggaran lalu lintas.
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk
10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya
11. Ranmor over load dan over dimension
12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu
Berita Terkait
Baca Juga
Kecelakaan Hari Ini: 5 Kendaraan Termasuk Truk Tangki Terlibat Tabrakan Beruntun di Bogor |
![]() |
---|
Sosok Laras Faizati Khairunnisa, Tersangka Provokator Bakar Mabes Polri Terancam 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sang Provokator Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa Terancam Kurungan 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Siap Berikan Layanan Cepat dan Gratis Bagi Korban Kebakaran Urus Dokumen Baru |
![]() |
---|
Dinsos Tangsel Berikan Layanan Trauma Healing Bagi Korban Kebakaran Asrama Polri Serpong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.