Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasaran Prioritas 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Polri kembali memberlakukan tilang manual. Upaya penerapan tilang manual itu sebagai langkah pencegahan pelanggaran lalu lintas.

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi tilang. Polri kembali memberlakukan tilang manual. Upaya penerapan tilang manual itu sebagai langkah pencegahan pelanggaran lalu lintas. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polri kembali memberlakukan tilang manual.

Upaya penerapan tilang manual itu sebagai langkah pencegahan pelanggaran lalu lintas.

Rencananya, tilang manual akan berfokus di area yang tidak terjangkau kamera ETLE.

Salah satu alasan mengapa tilang manual diberlakukan karena ada peningkatan pelanggaran.

Peningkatan pelanggaran terutama di sejumlah titik yang tak terpasang ETLE

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Lakukan Tilang Manual, Tapi Pastikan Tak Gelar Razia

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Sandi memastikan tilang manual hanya menyasar pengendara yang melanggar lalu lintas secara langsung, bukan dengan menggelar razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," tuturnya.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jhony mengatakan, kurangnya akses E-TLE di DKI Jakarta, membuat pengendara tak taat lalu lintas, sehingga dapat membahayakan para pengguna jalan.

Menurutnya, semenjak diberlakukan E-TLE, data pengendara yang melanggar lalu lintas cenderung meningkat.

"Kalau data pelanggaran meningkat, data pelanggaran sejak e-TLE, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu," ujar Jhony.

Sementara itu, Jhony juga mengungkapkan, bahwa setelah diberlakukan kembali penilangan secara manual, angka pelanggaran lalu lintas mulai menurun.

"Ada (penurunan). Fokus melakukan penilangan elektronik, yang kebut kebutan tidak memakai helm, melawan arus kita berlakukan tilang manual," kata dia.

Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota juga telah menerapkan tilang manual, sejak Senin, (15/5/2023).

Baca juga: Mulai Senin Ini, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Tangerang

Berikut sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas tilang manual Polres Metro Tangerang Kota:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Menerobos lampu merah

5. Tidak menggunakan helm

6. Melawan arus

7. Melampaui batas kecepatan

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

9. Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk

10. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya

11. Ranmor over load dan over dimension

12. Ranmor tanpa RNKB atau NRKB Palsu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved