Mulai Senin Ini, Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kota Tangerang
Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual pada Senin (15/5/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual pada Senin (15/5/2023).
Tilang manual tersebut sekaligus untuk lebih mengoptimalisasikan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang telah terpasang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
Pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.
"Mulai besok (Senin, 15 Mei 2023), tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," jelas Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo, Minggu (14/5/2023).
Baca juga: Polda Banten Hanya Beri Sanksi Tilang ke Pelaku Pengguna Plat Dinas Polri yang Viral
Sebab, saat ini banyaknya pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
Selain itu, kata Joko, banyak juga pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus.
"Tilang manual ini diberlakukan untuk mengoptimalkan tilang elektronik yang baru terpasang di satu titik lokasi. Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar," papar Joko.
Joko menjelaskan, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas saat ini didominasi oleh pengendara tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara di bawah umur.
"Saat ini banyaknya pengemudi dibawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara, itu semua karena abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," jelasnya.
Joko menambahkan, tilang manual itu memprioritaskan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas.
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu, sambung Joko, pengendara yang menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan juga jadi momok permasalahan.
"Kami juga akan menilang manual terhadap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan over load dan over dimension, serta kendaraan tanpa RNKB atau NRKB palsu," ungkapnya.
Demo Mahasiswa & Ojol di Tangerang, Desak DPR Bertanggung Jawab atas Insiden Tewasnya Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Mahasiswa dan Ojol Tangerang Gelar Aksi Seribu Lilin, Desak Usut Kematian Afan Kurniawan |
![]() |
---|
Update Kondisi Siswa SMKN 2 Kota Serang Korban Dugaan Lempar Helm Polisi, Tunjukkan Perkembangan |
![]() |
---|
Komnas Anak Banten Desak Polda Usut Dugaan Polisi Lempar Helm hingga Siswa SMK Kritis |
![]() |
---|
Kapolda Banten Temui Massa Aksi, Sampaikan Belasungkawa Atas Insiden Brimob Tabrak Ojol di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.