BPJS Kesehatan Cabang Tangerang

Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Jadi Peserta Aktif Program JKN BPJS Kesehatan

Satu di antaranya mempersyaratkan kepesertaan aktif program JKN bagi calon jemaah umrah dan haji khusus.

dokumentasi BPJS Kesehatan Cabang Tangerang
Belum lama ini, BPJS Kesehatan Cabang Tangerang menggelar sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) Kota Tangerang. Sosialisasi itu terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus pada 21 Desember 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Belum lama ini, BPJS Kesehatan Cabang Tangerang menggelar sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) Kota Tangerang.

Sosialisasi itu terkait Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus pada 21 Desember 2022.

Terbitnya regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca juga: Loket BPJS Kesehatan Hadir di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang, Mudahkan Peserta JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Ratih Trinastiti Dewayani, mengatakan PIHK dan PPIU Kota Tangerang perlu ada pemahaman yang sama dengan terbitnya keputusan tersebut. 

Satu di antaranya mempersyaratkan kepesertaan aktif program JKN bagi calon jemaah umrah dan haji khusus.

“Dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Jumat (19/5/2023).

Pemerintah mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk memberikan jaminan sosial kesehatan bagi pekerjanya karena merupakan satu di antara hak yang harus dipenuhi.

Selain mempersyaratkan kepesertaan JKN aktif bagi calon jemaah umrah dan haji khusus, semua pelaku usaha PIHK dan PPIU juga harus mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program JKN.

Hal tersebut juga menjadi satu di antara poin yang ditekankan dalam Keputusan Menteri Agama 1456 Tahun 2022.

Iuran yang dibayarkan sebesar 5 persen dari gaji dengan komposisi 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan pekerja.

Iuran itu sudah mencakup pekerja, suami/istri serta tiga orang anak.

Baca juga: Kisah Warga Australia Datangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Mendaftar Hanya Butuh 10 Menit

"Untuk anak, kriterianya belum berusia 21 tahun dan belum bekerja atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal,” ucap Ratih.

Kepala Kementerian Agama Kota Tangerang, Samsudin, mengatakan satu di antara hak jemaah adalah mendapatkan layanan kesehatan.

Pihaknya akan turut mengambil langkah strategis guna memastikan pelaku usaha, baik itu PIHK maupun PPIU, untuk mendukung pelaksanaan program JKN dalam hal perluasan cakupan kepesertaan JKN.

Menurut Samsudin, bagi jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta JKN sebelum keputusan tersebut ditetapkan, wajib menjadi peserta aktif JKN pada saat pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus.

Baca juga: Nurul Rasakan Manfaat Kartu JKN BPJS Kesehatan, Penyakit Sembuh Tanpa Keluar Biaya: Jangan Ragu

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved