Pasca Terbitnya Rekomendasi Kemenko Polhukam, Kantor CLM dan APMR Kembali kepada Manajemen
Berikut ini update kasus dugaan kriminalisasi kepada Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini update kasus dugaan kriminalisasi kepada Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
Setelah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) menerbitkan surat
rekomendasi terkait PT CLM.
Kini, kantor pusat PT Citra Lampia Mandiri (CLM) & PT Asia Pacifik Mining Resources (APMR) di gedung The Manhattan Square, Jakarta Selatan, telah kembali kepada manajemen.
Hal itu diungkap oleh penasehat hukum Helmut Hermawan, Ismail SH,MH., yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH).
"Kami menguasai kembali kantor ini secara sah," kata dia, kepada wartawan pada Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Soal Dugaan Kriminalisasi Helmut Hermawan, Kakak Kandung Bakal Temui Dirjen AHU: Tabayyun
Dia menjelaskan, dasar hukum adalah surat rekomendasi yang diterbitkan Kemenkopolhukam.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima keputusan dari Mahkamah Agung yang bernomor perkara 190.PK/Perdata/2023 PN Jaksel.
Sementara itu, Rais Laskar Suku Betawi David Dermawan yang juga kakak dari Helmut Hermawan, mengaku sudah mengklarifikasi kepada Building Management Manhattan Square soal kepemilikan kantor tersebut.
Kakak Kandung Akan Temui Dirjen AHU
David Darmawan Rais, kakak kandung Helmut Hermawan, korban dugaan kriminalisasi akan bertemu dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Upaya pertemuan itu dilakukan setelah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Kemenkumham terkait dengan penanganan kasus Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
"Alhamdulillah, niat kami mau Tabayyun. Kami mau silaturahmi," ujarnya pada Selas (9/5/2023).
Menkopolhukam Mahfud Md melalui Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dalam surat rekomendasi tersebut mengatakan Kementerian ESDM akan melakukan penelaahan terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Zainal Abidin Siregar, apabila telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 93A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Menurut David Darmawan, pertemuan itu untuk membahas surat rekomendasi dari Menkopolhukam.
Sebab, kata dia, sudah ada surat rekomendasi dari Menkopolhukam, Prof.Mahfud MD yang isinya ditujukan kepada Helmut Hermawan.
| KPK Jadwalkan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej, Helmut Hermawan yang Melaporkan Turut Terseret |
|
|---|
| Bantah Suap Wamenkumham Eddy Hiariej, Kuasa Hukum Helmut Hermawan Beberkan Fakta Ini |
|
|---|
| Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK, Nama Helmut Hermawan Diduga Turut Terseret |
|
|---|
| Ridwan Kamil Pastikan Ponpes Al Zaytun Tak Akan Bubarkan, Begini Nasib Ribuan Santri |
|
|---|
| Soal Dugaan Kriminalisasi Helmut Hermawan, Kakak Kandung Bakal Temui Dirjen AHU: Tabayyun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.