Pasca Terbitnya Rekomendasi Kemenko Polhukam, Kantor CLM dan APMR Kembali kepada Manajemen

Berikut ini update kasus dugaan kriminalisasi kepada Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Berikut ini update kasus dugaan kriminalisasi kepada Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Setelah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) menerbitkan surat rekomendasi terkait PT CLM. Kini, kantor pusat PT Citra Lampia Mandiri (CLM) & PT Asia Pacifik Mining Resources (APMR) di gedung The Manhattan Square, Jakarta Selatan, telah kembali kepada manajemen. Hal itu diungkap oleh penasehat hukum Helmut Hermawan, Ismail SH,MH., yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH). 

Berdasarkan persetujuan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya), PT CLM pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui yaitu 1.440.000 MT (metrik ton).

Pada Juni 2022 telah mengajukan revisi RKAB tahun 2022 dengan jumlah revisi yang diajukan 2.520.000 MT. Namun sampai saat ini belum mnenerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022.

Pada Oktober 2022, jumlah produksi yang terealisasi sebesar 2,050,828.28 MT per bulan Oktober.
Bahwa PT. CLM telah melaporkan realisasi kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk laporan triwulan.

Dimana pada laporan triwulan III IUP OP 2022 yakni Juli, Agustus, September dilaporkan tidak ada produksi/penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.

"Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205,936.32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187,633.17 MT dan laporan pada bulan september 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240,043.26 MT. Berarti disini ada keterangan palsu," ungkap Helmi.

Atas dugaan itu, jajarannya Tipidter Polda Sulsel pun telah memeriksa belasan orang termasuk tersangka Helmut.

"Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," jelasnya.

Baca juga: Eksplorasi Tambang Ilegal di Lahan Seluas 3 Hektar di Kopo Serang, Pemilik CV AM Ditangkap Polisi

Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) 2022, inisial HH (45) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Penetapan tersangka HH itu diumumkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf di kantornya, Rabu (1/3/2023) siang.

HH ditangkap di Jakarta, oleh personel jajaran Direskrimsus Polda Sulsel, beberapa waktu lalu.

Ia ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

HH dianggap dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau memberikan keterangan palsu terkait IUP itu.

"Jadi ini berkaitan dengan kegiatan CLM tahun 2022, dimana Ditreskrimsus Polda Sulsel telah mengamankan satu tersangka inisial HH," kata Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf.

Dalam press release itu, tersangka HH dihadirkan dengan mengenakan baju orange.

Sekedar diketahui, PT CLM dalam perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Kabupaten Luwu Timur

(TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNBANTEN.COM)

(TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNBANTEN.COM)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved