Pasca Terbitnya Rekomendasi Kemenko Polhukam, Kantor CLM dan APMR Kembali kepada Manajemen

Berikut ini update kasus dugaan kriminalisasi kepada Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

|
Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
Berikut ini update kasus dugaan kriminalisasi kepada Mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Setelah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenkopolhukam) menerbitkan surat rekomendasi terkait PT CLM. Kini, kantor pusat PT Citra Lampia Mandiri (CLM) & PT Asia Pacifik Mining Resources (APMR) di gedung The Manhattan Square, Jakarta Selatan, telah kembali kepada manajemen. Hal itu diungkap oleh penasehat hukum Helmut Hermawan, Ismail SH,MH., yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP GPSH). 

Hal ini menurut nya sangat penting untuk aparatur negara, khususnya di Dirjen AHU Kemenhumkam menindaklanjuti surat tersebut.

“Sudah jelas itu surat rekomendasinya. Saya di sini tidak ada kepentingan apa-apa, hanya sebagai seorang kakak kandung dan saya tidak ridho dunia akhirat kalau adik saya dizolimi,” ujarnya.

Dia mengharapkan agar pertemuan itu dapat segera dilangsungkan.

"Kami sudah menunggu karena ini sesuatu yang otomatis karena ini perintah langsung dari Menkopolhukam. Dari rekomendasi ini untuk sistem Dirjen AHU itu seperti apa," tambahnya.

Baca juga: Viral Pemanggilan Ketua IPW Sugeng Berujung Kritik kepada Kapolri, Independensi Dipertanyakan

Kronologi

Kronologi penangkapan dan penetapan tersangka Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) 2022, inisial HH alias Helmut Hermawan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Helmut dijemput Tim Penyidik Tipidter Polda Sulsel di Jakarta, pada Rabu (22/2/2023) malam.

Helmut pun diterbangkan ke ke Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf menjelaskan, penyelidikan itu berawal adanya dugaan kasus tindak pidana pemegang IUP.

Helmut disebut dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.

Tindakan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) undang-undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KHUPidana.

"Itu dilakukan oleh PT. Citra Lampia Mandiri di Jl Soekarno Hatta No. 2, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel oleh pelaku berinisial HH (45)," kata Kombes Pol Helmi Kwarta saat merilis kasus itu di kantornya, Rabu (1/3/2023) siang.

Lebih lanjut mantan Dirnarkoba Polda NTB itu menjelaskan, PT CLM merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan produksi dan penjualan mineral logam berupa ore nikel sejak tahun 2006.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved