Peras Perusahaan di Kibin Serang, Mantan Ketua BPD dan Mantan Kades Nagara Ditahan Kejari
Mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja (48) dan mantan BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejari Serang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja (48) dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Kamis (25/5/2023).
Keduanya ditahan di Rutan Serang lantaran telah melakukan pemerasan Rp 530 juta terhadap perusahaan yang berada di Kibin, Kabupaten Serang.
Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat di lokasi.
Baca juga: Peras Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Sales dan Sopir Taksi Diperiksa Polisi
Kedua tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Serang, dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.
Keduanya diserahkan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang kepada Kejari Serang untuk kemudian ditahan di Rutan Serang.
Kepada awak media, mantan Kepala Desa Nagara Sarja Kusuma Atmaja (48) mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk masyarakat.
.
"Uangnya untuk masyarakat," ujarnya saat dibawa ke dalam mobil tahanan, Kamis (15/5/2023).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi menyampaikan bahwa kedua tersangka diserahkan ke JPU karena kasus yang menimpanya telah P21.
"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Serang, Satreskrim Polres Serang melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU," katanya.
Meski begitu, Dedi tidak menyebut secara detail perkara yang dilakukan oleh mantan Kades Nagara dan Mantan Ketua BPD Desa Nagara tersebut.
"Secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan, anggaran pendapatan di Desa Nagara," ungkapnya.
Sementara Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan adanya pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari Polres Serang ke Kejari Serang tersebut.
"Iya hari ini pelimpahannya. Untuk datanya nanti saya informasikan," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunBanten.com kasus itu bermula pada tahun 2019.
| Nikita Mirzani Mengaku Tak Pernah Memeras Reza Gladys, Sebut Rp 4 Miliar Uang Kecil |
|
|---|
| Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Mirzani Dinilai Terbukti Memeras Reza Gladys |
|
|---|
| Usai Kembalikan Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Periksa Kabiro Humas Kemenaker |
|
|---|
| Kasus Dugaan Pemerasan PT CAA, Ketua Kadin Cilegon Dituntut Empat Tahun Penjara |
|
|---|
| 8 Bulan Mendekam di Penjara, Nikita Mirzani Ngaku Kehilangan Pemasukan Rp 20 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ASfwaqsf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.