Peras Perusahaan di Kibin Serang, Mantan Ketua BPD dan Mantan Kades Nagara Ditahan Kejari

Mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja (48) dan mantan BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejari Serang

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja (48) dan mantan BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejari Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Mantan Kepala Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja (48) dan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara, Armaja (42) ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Kamis (25/5/2023).

Keduanya ditahan di Rutan Serang lantaran telah melakukan pemerasan Rp 530 juta terhadap perusahaan yang berada di Kibin, Kabupaten Serang.

Berdasarkan pantauan TribunBanten.com saat di lokasi.

Baca juga: Peras Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Sales dan Sopir Taksi Diperiksa Polisi

Kedua tersangka keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Serang, dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Keduanya diserahkan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang kepada Kejari Serang untuk kemudian ditahan di Rutan Serang.

Kepada awak media, mantan Kepala Desa Nagara Sarja Kusuma Atmaja (48) mengaku menggunakan uang hasil korupsi itu untuk masyarakat.


.
"Uangnya untuk masyarakat," ujarnya saat dibawa ke dalam mobil tahanan, Kamis (15/5/2023).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Serang IPTU Dedi Jumhaedi menyampaikan bahwa kedua tersangka diserahkan ke JPU karena kasus yang menimpanya telah P21.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari Serang, Satreskrim Polres Serang melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU," katanya.

Meski begitu, Dedi tidak menyebut secara detail perkara yang dilakukan oleh mantan Kades Nagara dan Mantan Ketua BPD Desa Nagara tersebut.

"Secara melawan hukum melakukan penyalahgunaan, anggaran pendapatan di Desa Nagara," ungkapnya.

Sementara Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan adanya pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka dari Polres Serang ke Kejari Serang tersebut.

"Iya hari ini pelimpahannya. Untuk datanya nanti saya informasikan," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunBanten.com kasus itu bermula pada tahun 2019.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved