Begini Penampakan Mario Dandy Jelang Pelimpahan, Pakai Baju Oranye Khas Tahanan dan Sendal

Berikut ini penampakan Mario Dandy menjelang pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ilustrasi rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora. Berikut ini penampakan Mario Dandy menjelang pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mario Dandy memakai baju oranye khas tahanan, celana pendek dan sandal jepit. Sementara itu, tangan Mario Dandy tampak terikat tali ties. Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berada di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini penampakan Mario Dandy menjelang pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy memakai baju oranye khas tahanan, celana pendek dan sandal jepit.

Sementara itu, tangan Mario Dandy tampak terikat tali ties.

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berada di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (26/5/2023).

Upaya pelimpahan itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dinyatakan lengkap.

Sebelum dibawa ke kejaksaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani tes kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya

Baca juga: Mario Dandy Jadi Saksi Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi, Dicecar Soal Kepemilikan Mobil Rubicon

Rencananya, pelimpahan MArio Dandy akan dilakukan pada Jumat pukul 13.30 WIB setelah dicek kesehatan.

Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Dilaksanakannya press realese tahap dua perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangannya.

Pelimpahan Mario Dandy dan Shane Lukas dari polisi ke kejaksaan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus penganiayaan ini dinyatakan lengkap atau P21.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan untuk sidang Mario dan Shane.

"Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak tujuh orang," kata Danang di Kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Satu dari tujuh JPU yang disiapkan yaitu Sandi Andika.

Sandi merupakan Jaksa yang menangani perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Ditunjuknya Sandi sebagai JPU untuk sidang Mario Dandy dan Shane dibenarkan Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan.

"Ya betul," kata Ade saat dikonfirmasi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terima Laporan AG ke Mario Dandy soal Kasus Pencabulan: Berlanjut ke Penyelidikan

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas dia.

Tersangka Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

"Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ujar Agus.

"Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," tambahnya.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Baca juga: Mario Dandy Dilaporkan AG ke Polda Metro Jaya Terkait Kekerasan Seksual, Namun Laporan Ditolak

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Baca juga: Mario Dandy Dilaporkan AG ke Polda Metro Jaya Terkait Kekerasan Seksual, Namun Laporan Ditolak

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved