Mengenal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pemilih Tidak dapat Memilih Kandidat

Mengenal sistem pemilu proporsional tertutup, sistem yang direncanakan MK akan digunakan kembali di Indonesia untuk pemilhan legislatif

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase TribunBanten.com/Tribunnews.com
Mengenal sistem pemilu proporsional tertutup, sistem yang direncanakan MK akan digunakan kembali di Indonesia untuk pemilhan legislatif 

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.

"Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait."

"Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB," tuturnya.

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved