Segera Cair pada Awal Juni 2023, Segini Besaran Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Polisi dan TNI
Simak jadwal pencairan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah daftar besaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya para PNS, PPPK, TNI, Polri, pensiunan, termasuk guru dan dosen.
Melansir Tribunnews.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2023.
Akan tetapi, Menkeu Sri Mulyani itu tidak memberikan tanggal pasti pencairan gaji ke-13.
Namun merujuk pada surat PT Taspen pada Sabtu (27/5/2023), gaji ke-13 bagi pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada 5 Juni 2023.
Untuk diketahui, pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, terutama dengan mempertimbangkan awal tahun ajaran baru yang jatuh pada Juni.
"Pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja keperluan dan alat pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers virtual mengutip Kompas.com.
Adapun besaran gaji ke-13 PNS, lanjut Sri Mulyani, sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang telah dicairkan sebelumnya.
Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce memperkirakan gaji ke-13 akan disalurkan pada pertengahan Juni 2023.
Baca juga: Hampir 200 ASN Kemenkeu Disanksi dalam Kasus Transaksi Janggal, Sri Mulyani: Akumulasi Sejak 2009
"Penyaluran gaji ke-13 PNS dilakukan secara bertahap. Sama seperti tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19," kata Mohammad Averrouce.
Dia menambahkan penyaluran gaji ke-13 akan dicairkan dengan syarat kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Besaran Gaji ke-13
Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.
Adapun komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.
Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.