Hampir 200 ASN Kemenkeu Disanksi dalam Kasus Transaksi Janggal, Sri Mulyani: Akumulasi Sejak 2009

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 193 ASN di kementeriannya mendapat sanksi terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.

Editor: Ahmad Haris
Youtube Tribun MedanTV
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan ada 193 aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya mendapat sanksi terkait transaksi janggal Rp 349 triliun. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 193 aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat sanksi, terkait transaksi janggal Rp 349 triliun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

"Mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," kata Sri Mulyani yang juga anggota Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Sri Mulyani menjelaskan, 193 ASN tersebut merupakan akumulasi sejak tahun 2009 hingga 2023.

"Terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil)," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan langkah itu diambil setelah mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebanyak 186 surat sudah ditindaklanjuti.

"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," ucapnya.

Baca juga: Pencucian Uang Rp 349 T Disebut Mahfud MD Libatkan 491 Pegawai Kemenkeu, Ada Kelompok Transaksi

Bentuk Satgas

Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera membentuk Tim Gabungan/Satgas untuk menindaklanjuti laporan terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan Laporan Hasil Analisis/ Pemeriksaan (LHA/LHP) nilai agregat sebesar Rp 349 Triliun
dengan melakukan Case Building (membangun kasus dari awal)," kata Mahfud MD pada awak media di Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).

Satgas ini akan melibatkan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) di antaranya PPATK, Ditjen Pajak Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukum.

Sebagai langkah awal, kata Mahfud, akan dimulai dengan menelusuri kasus yang paling besar nilainya. Diketahui, yang paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut dugaan impor emas.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved