PNS Pria Boleh Poligami, PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Ini Aturannya: Sudah Berlaku 40 Tahun

Berikut ini aturan soal PNS pria boleh poligami. Sedangkan, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi ASN. Berikut ini aturan soal PNS pria boleh poligami. Sedangkan, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua. Aturan itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini aturan soal PNS pria boleh poligami.

Sedangkan, PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua.

Aturan itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Belakangan ini, soal poligami ASN itu viral di media sosial.

Aturan itu banyak diposting akun media sosial Instagram

Pemerintah disorot karena menerbitkan aturang yang melonggarkan poligami untuk PNS kaum pria.

Namun, PNS pria tidak diperbolehkan menjadikan PSN wanita sebagai istri kedua.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

"Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujar Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023).

Adapun syarat bagi PNS pria untuk berpoligami adalah wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.

Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.

Lalu, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai,

PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Namun peraturan tersebut juga melarang PNS wanita menjadi isteri kedua, ketiga atau seterusnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved