Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Gaji ke-13 PNS akan cair pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 juta diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan

Editor: Glery Lazuardi
Tribun Timur
Ilustrasi gaji ke-13 PNS.Gaji ke-13 PNS akan cair pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 juta diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan. Pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023. Gaji ke-13 untuk pensiunan juga akan dibayarkan paling cepat pada 5 Juni 2023 

TRIBUNBANTEN.COM - Gaji ke-13 PNS akan cair pada 5 Juni 2023.

Gaji ke-13 juta diberikan kepada TNI/Polri dan pensiunan

Pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023

Gaji ke-13 untuk pensiunan juga akan dibayarkan paling cepat pada 5 Juni 2023

Baca juga: Presiden Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Jadi Berapa?

Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Dikutip dari kemenkeu.go.id, gaji ke-13 memiliki komponen yang sama dengan THR 2023.

Komponen THR 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Lantas, bagaimana dengan guru dan dosen berstatus PNS yang tidak menerima tunjangan kinerja?

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Besaran Gaji Pokok

Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved