Usai 23 Perguruan Tinggi Ditutup, Kini Kemendikbud Bidik 29 Kampus: Bakal Bernasib Sama?

Usai menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS), kini Kemendikbud Ristek tengah membidik 29 kampus di Indonesia.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abdul Rosid

TRIBUNBANTEN.COM - Usai menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS), kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tengah membidik 29 kampus di Indonesia.

Sebagai informasi, 23 perguruan tinggi swasta yang ditutup Kemendikbud Ristek lantaran melakukan pelanggaran berat.

Saat ini Kemendikbud Ristek juga tengah melakukan evaluasi terhadap 29 kampus terkait aduan pelanggaran yang hampir sama kasusnya dengan 23 perguruan tinggi swasta yang ditutup.

Baca juga: Daftar 23 Kampus yang Ditutup Kemendikbud, Satu Ada di Tangerang Selatan Banten

Mengutip Kompas.com, Jumat (2/6/2023) Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.

Kuliah Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.

Usai menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS), kini Kemendikbud Ristek tengah membidik 29 kampus di Indonesia.
Usai menutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS), kini Kemendikbud Ristek tengah membidik 29 kampus di Indonesia. (Ilustrasi/TribunBanten.com/Siti Nurul Hamidah)

"Kita usahakan, jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup itu," jelas dia.

Kampus yang ditutup melakukan pelanggaran berat

Dia menyebut, kampus yang ditutup karena melakukan pelanggaran berat.

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam.

Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," jelas dia.

Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, sambung dia, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved