Ibu Kota Negara Resmi Pindah 2024, DKI Jakarta Berubah Status dan Revisi UU Nomor 29/2007
Ibu Kota Negara Resmi Pindah 2024. Bagaimana nasib DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara?
TRIBUNBANTEN.COM - Ibu Kota Negara Resmi Pindah 2024.
Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN ke Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur pada 2024.
Baca juga: Sambut HUT DKI ke-496, Batavia PIK Hadir Jadi Destinasi Hiburan Terapung Termegah di Ibu Kota
Bagaimana nasib DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara?
Status Ibu Kota DKI Jakarta akan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara
Nantinya akan ada revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami Firdaus mengatakan, mendorong masuknya Lembaga Adat Betawi di Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, sebagaimana amanah UUD 1945 Pasal 18 B.
"Fokus pada inventarisasi hukum adat masyarakat Betawi. Hal ini tidak dapat disepelekan karena saling berkaitan satu sama lain dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Baca juga: Otorita Ibu Kota Nusantara Buka Lowongan untuk 9 Posisi, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Pernyataan itu disampaikan dalam FGD yang bertajuk "Peluang dan Tantangan Lembaga Adat Betawi Ditengah Revisi UU 29/2007" di Universitas Islam Asyafi'iyah, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023).
Acara diselenggarakanPusat Studi Betawi Universitas Islam Asyafi'iyah bersama Pengurus Pusat Keluarga Mahasiswa Betawi (KMB).
Menurut dia, FGD dapat memberikan masukan-masukan yang positif konstruktif terutama mengenai Hukum Adat Masyarakat Betawi.
Jadi ke depan bukan hanya budayanya saja yang diakui, namun kata dia,juga diakuinya masyarakat Betawi sebagai masyarakat inti Jakarta secara utuh, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya juga tetap mendorong agar tetap terjadi pemilihan langsung disaat pemilihan kepala daerah dan juga diberikannya alokasi dana khusus untuk Jakarta nantinya selain Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemajuan Jakarta," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam uji sahih Komite I DPD RI di Universitas Indonesia, mengenai revisi Undang Undang Nomor 29 Tahun 2007, dirinya terus menyuarakan dan mendorong agar Lembaga Adat Betawi masuk di dalamnya.
"Perjuangan ini tidak dapat ditanggung atau dipikul secara sendiri-sendiri tetapi harus kita pikul secara bersama dan saling bahu-membahu serta bergandengan tangan agar terwujud apa yang kita perjuangkan yaitu memajukan dan memartabatkan kaum Betawi secara utuh dan menjadikan Jakarta menjadi kota bisnis yang berbudaya," terangnya.
Dailami mengajak seluruh komponen Betawi untuk bersatu dan bersama berjuang secara maksimal, sesuai dengan kemampuan untuk mewujudkan Betawi kedepan yang semakin maju dan disegani.
| Nasib Oknum Polisi Lecehkan Wanita di Jalanan Jakarta, Kini Diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Serikat Buruh Tuntut Upah 2026 Naik 10,5 Persen, Intip UMP Provinsi di Indonesia 2025 |
|
|---|
| Gubernur Pramono Resmi Naikan Tarif Transjakarta, 15 Golongan Tetap Gratis |
|
|---|
| Daftar 15 Gubernur yang Endapkan Uang Triliunan di Bank, Paling Tinggi Jakarta, Jatim hingga Jabar |
|
|---|
| Sosok Safrianto, Jaksa Senior Dipromosikan Jadi Aspidum Kejati DKI Jakarta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.