Dua Gadis Muda asal Serang Diduga Jadi Korban Pelecehan saat Main ke Rumah Teman, Sempat Disekap

Bunga dan Melati, nama samaran, menjadi korban pelecehan pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
News Law
Ilustrasi pelecehan. Bunga dan Melati, nama samaran, menjadi korban pelecehan pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB. Perbuatan asusila itu dilakukan oleh AN (19) dan SA (21) warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Bunga dan Melati, nama samaran, menjadi korban pelecehan pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Perbuatan asusila itu dilakukan oleh AN (19) dan SA (21) warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten.

"Pelaku merayu korban agar mau berhubungan badan. Namun ditolak, tetapi akhirnya dipaksa hingga tidak berdaya," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria Kamis (8/7/2023).

Baca juga: Siswi SMP yang Kritik Pemkot Jambi Laporkan Komika Debi Ceper ke Polisi, Diduga Kasus Pelecehan

Pada saat perbuatan asusila terjadi pemilik rumah atau rekan pelaku ini tidak ada di tempat.

Dia menjelaskan, rudapaksa tersebut bermula ketika mereka selesai bacakan di rumah rekan pelaku.

Saat itu, kedua pelaku mengajak Bunga dan Melati masuk ke kamar kosong secara berpasangan.

Setelah puas melakukan rudapaksa, pelaku tidak langsung memulangkan korban hingga pagi hari.

Korban yang pulang ke rumah masing-masing, langsung diintrogasi orang tua mereka.

"Korban mengaku ke orangtuanya disetubuhi secara paksa dan saat itu jga langsung melaporkan kejadian itu ke kami," jelasnya.

Diungkapkan Yudha, orang tua korban juga meminta tersangka untuk datang ke rumah salah satu korban namun tidak kunjung datang.

Namun pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 21.00, kedua tersangka datang ke rumah korban dengan harapan selesai dengan cara musyawarah.

"Tetapi setelah kedua tersangka datang, orang tua korban segera menghubungi Unit PPA untuk mengamankan pelaku," pungkasnya.

Kini keduanya ditahan di Mako Polres Serang. Mereka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved