Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap
TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap, Tangerang.
Sidang itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Sutrisno Lukito mengatakan kasus itu bermula saat Djoko Sukamtono dilaporkan ke polisi oleh Idris, selaku pemilik lahan.
Modus itu berupa data palsu berupa surat kepala desa yang didapati hasil rekayasa sebagai sarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di badan pertanahan.
Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini menyusul Djoko Sukamtono yang dilaporkan ke polisi oleh pemilik lahan bernama Idris.
Baca juga: Cerita Keluarga Korban Tolak Uang dari Pelaku Pencabulan di Tangerang: Selalu Nawarin Mau Berapa?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.
Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.
Nama Sutrisno Lukito mencuat setelah berseteru dengan Muanas Alaidid.
Sutrisno merasa menjadi korban kriminalisasi.
Dia mengungkapkan Wasekjen MUI Bidang Hukum Ihsan yang juga mewakili PP Muhamadiyah, Sekjen NU DKI Gus Baharudin serta LMP Agus Salim bertemu dengan Muanas Alaidid di kantorny
Sutrisno Lukito merasa tersinggung dituding tercela.
Tudingan itu, setelah Sutrisno terlibat aktif di tiga organisasi islam yakni NU, Muhamadiyah dan MUI.
Sutrisno Lukito menuntut Muanas meminta maaf dan membersihkan namanya dengan menerbitkan permohonan maaf di media nasional selama 7 hari.
"Saya berada di 3 ormas tersebut bukan meminta tapi ditawarkan sebagai pengurus. Kalau ini tidak dilakukan maka saya akan tuntut secara pidana maupun perdata," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sutrisno Lukito, Tomson Situmeang mengatakan jaksa menghadirkan tiga saksi dalam sidang tersebut.
Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia
Sutrisno Lukito
Pengadilan Negeri Tangerang
Dadap
Tangerang
| CEK Real Time Arus Lalu Lintas Tol Tangerang-Merak via CCTV Online! GRATIS |
|
|---|
| Cek Real Time Via CCTV Arus Lalu Lintas di Jalan Raya Kabupaten Tangerang |
|
|---|
| 2 Pemuda di Tangerang Dibekuk Polisi, Buntut Bawa Celurit saat Berkendara di Jalan Raya Perancis |
|
|---|
| Detik-detik Anggota Brimob Bharada Cipto Tewas Ditusuk OTK di Tangerang |
|
|---|
| Pemkot Tangsel Tunggu Surat Resmi dari KLH, Buntut Batalnya Proyek PSEL |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.