Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap

|
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Kolase Tribun Banten
Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap, Tangerang. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap, Tangerang.

Sidang itu digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sutrisno Lukito mengatakan kasus itu bermula saat Djoko Sukamtono dilaporkan ke polisi oleh Idris, selaku pemilik lahan.

Modus itu berupa data palsu berupa surat kepala desa yang didapati hasil rekayasa sebagai sarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di badan pertanahan.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini menyusul Djoko Sukamtono yang dilaporkan ke polisi oleh pemilik lahan bernama Idris.

Baca juga: Cerita Keluarga Korban Tolak Uang dari Pelaku Pencabulan di Tangerang: Selalu Nawarin Mau Berapa?

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djoko kemudian diputus bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono.

Hakim memvonis Djoko hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara karena melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan surat autentik.

Nama Sutrisno Lukito mencuat setelah berseteru dengan Muanas Alaidid.

Sutrisno merasa menjadi korban kriminalisasi.

Dia mengungkapkan Wasekjen MUI Bidang Hukum Ihsan yang juga mewakili PP Muhamadiyah, Sekjen NU DKI Gus Baharudin serta LMP Agus Salim bertemu dengan Muanas Alaidid di kantorny

Sutrisno Lukito merasa tersinggung dituding tercela.

Tudingan itu, setelah Sutrisno terlibat aktif di tiga organisasi islam yakni NU, Muhamadiyah dan MUI.

Sutrisno Lukito menuntut Muanas meminta maaf dan membersihkan namanya dengan menerbitkan permohonan maaf di media nasional selama 7 hari.

"Saya berada di 3 ormas tersebut bukan meminta tapi ditawarkan sebagai pengurus. Kalau ini tidak dilakukan maka saya akan tuntut secara pidana maupun perdata," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sutrisno Lukito, Tomson Situmeang mengatakan jaksa menghadirkan tiga saksi dalam sidang tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved