Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi

Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap

|
Editor: Glery Lazuardi
zoom-inlihat foto Ketua LEU MUI Bicara Soal Kasusnya di PN Tangerang, Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
Kolase Tribun Banten
Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (LEU MUI), Sutrisno Lukito diseret ke pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Dadap, Tangerang. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Saksi perdana yang dihadirkan adalah Idris yang merupakan pelapor dan mengaku pemilik tanah seluas 1.5 Hektar dengan surat girik yang dimilikinya yang bernomor 727 di Kampung Dadap Kota Tangerang.

Sidang akhirnya ditunda Kamis (15/6/2023) dengan jadwal pemeriksaan 2 saksi yang belum diperiksa oleh majelis.

Polisi Diminta Telusuri Dugaan Kriminalisasi

Ketua Lembaga Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sutrisno Lukito Disastro merasa dikriminalisasi usai ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat pertanahan.

Pihaknya pun telah menyurati Kapolda Metro Jaya untuk dilakukan gelar perkara guna menelaah penetapan tersangka tersebut.

Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ciputat, Amanah Abdi mengatakan dugaan kriminalisasi terhadap Ketua LEU MUI semestinya ditelusuri.

Sebab kata dia, adanya dugaan kriminalisasi bisa menghilangkan marwah dan berefek buruk pada kepastian hukum.

"Kriminalisasi merupakan tindakan yang mesti dihapuskan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari janggalnya motif jeratan hingga tuduhan. Hal ini menjadi penghambat bagi masyarakat yang ingin menyuarakan kebenaran," kata Abdi kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Baca juga: Pemuda di Tangerang Nyetir Mobil Fortuner, Enam Mobil Tabrakan Beruntun di Tol Ciledug

Ia menyebut penegakan hukum yang diwarnai oleh mafia hukum pada wajah peradilan akan menimbulkan banyak masalah. Apalagi stabilitas hukum di Indonesia dinilai tengah dalam sorotan masyarakat.

"Kepastian hukum yang menjadi kekuatan hukum seringkali diporak porandakan oleh mafia hukum dengan fenomena kriminalisasi," kata dia.

Aktivis hukum, Azhar Nizam menilai perbuatan mafia tanah yang memanipulasi persoalan hukum akan menimbulkan masalah baru yang bisa menjadi bom waktu bagi penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya perkara dari Ketua LEU MUI ini bisa menjadi perhatian pemerintah utamanya Menko Polhukam dan Presiden agar mengevaluasi, memantau dan menyelesaikan persoalan tersebut.

"Perbuatan Mafia tanah dalam memanipulasi persoalan hukum dalam bidang pertanahan telah menimbulkan permasalahan baru yang akan menjadi bom waktu bagi penegakan hukum di Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, pihak Sutrisno melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang meminta gelar perkara dilakukan untuk menelaah kembali penetapan tersangka terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.

Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Restro Tng Kota, tanggal 9 Februari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved